MANADO | Portalsulutnew.com — Penanganan laporan dugaan (Lapdu) korupsi di tubuh Perumda PDAM Wanua Wenang kian menuai sorotan. Sudah 10 bulan bergulir, namun proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kondisi “jalan di tempat” ini memicu pertanyaan serius terhadap kinerja penyidik.
Pelapor, Freddy B.J. Legi, mengungkapkan bahwa lambannya penanganan perkara diduga dipengaruhi keterbatasan personel jaksa penyidik. Hal itu, menurutnya, disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Manado, Fanny Widiastuti, yang meminta pelapor bersabar.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak cukup menjawab stagnasi perkara. Legi justru menyoroti inkonsistensi dengan komitmen awal Kepala Seksi Pidana Khusus, Ivan Roring SH, yang sebelumnya menjanjikan langkah cepat, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait usai penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 18 tertanggal 31 Desember 2025.
“Dokumen sudah saya serahkan sejak 2 Februari 2026. Tapi sampai sekarang, bahkan surat perintah penyidikan belum juga diterbitkan,” tegas Legi.
Mandeknya proses hukum ini memunculkan dugaan lebih serius. Legi mencurigai adanya keterkaitan antara lambannya penanganan perkara dengan temuan penggunaan anggaran bantuan hukum senilai sekitar Rp1,5 miliar.
Berdasarkan audit BPK RI, ditemukan indikasi pelanggaran dalam mekanisme penunjukan langsung terhadap seorang oknum berinisial AK oleh pejabat internal berinisial GT. Penunjukan tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penggunaan dana bantuan hukum.
Sorotan semakin tajam karena selama ini Perumda PDAM Wanua Wenang diketahui menjalin kerja sama perdata dan tata usaha negara dengan Kejari Manado, di mana jaksa bertindak sebagai pengacara negara. Situasi ini dinilai memperkuat urgensi penelusuran aliran dana bantuan hukum tersebut.
Tak hanya itu, audit juga mengungkap dugaan pelanggaran kewajiban perpajakan. Dana yang diterima AK disebut tidak disertai pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagaimana mestinya, melainkan justru dibebankan kepada yang bersangkutan. Temuan ini mempertegas potensi pelanggaran administratif hingga pidana.
Fakta lain yang mencuat, AK sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal sejak 2022 hingga 26 Mei 2025, sebelum mengundurkan diri. Namun, hanya berselang beberapa hari, yang bersangkutan kembali dikontrak sebagai pengacara perusahaan melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tertanggal 2 Juni 2025, dengan honor mencapai Rp17 juta per bulan.
Proses penunjukan tersebut juga dinilai bermasalah. Tidak ditemukan mekanisme survei pembanding harga dengan kantor hukum lain, bahkan perjanjian kerja diduga dibuat setelah tahun anggaran berakhir guna menyesuaikan realisasi beban bantuan hukum.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Indikasinya sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum,” tegas Legi.
Atas dasar itu, pelapor mendesak Jaksa Agung Muda Intelijen, Redha Mantovani, melalui Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO), untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap oknum kejaksaan yang diduga terkait dalam perkara dana bantuan hukum miliaran rupiah tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manado, Ivan Roring, saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini, hanya memberikan jawaban singkat. “On proses,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Minimnya perkembangan perkara ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan korupsi di lingkungan BUMD milik Pemkot Manado ini.(Ronay)





