Alasan Dinas vs Kewajiban Hukum: Mangkirnya Saksi Assa dan Arca Picu Kecurigaan Serius Kasus Tanggul Penahan Tanah di Malalayang

oleh
oleh
Saksi dugaan kasus korupsi tanggul penahan tanah Malalayang satu barat mangkir di persidangan
(Foto suasana sidang di PN Tipikor Manado,Rabu 15 April 2026) Sidang kasus korupsi proyek tanggul Malalayang Satu Barat tertunda setelah dua saksi kunci mangkir. Ketidakhadiran mereka memicu kecurigaan dan sorotan tajam di ruang sidang.

MANADO | Portalsulutnew.com — Agenda penting dalam sidang dugaan korupsi proyek tanggul penahan tanah Malalayang Satu Barat Tahun Anggaran 2019, Rabu 15 April 2026, mendadak mandek. Dua saksi yakni mantan Kepala Dinas PUPR Manado Peter Karl Bart Assa dan PPK Perencanaan Archa Pamikiran, kompak tidak hadir, memaksa majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Ketua majelis hakim, Ernie Gumolili, SH, MH, tak punya pilihan selain menjadwalkan ulang agenda konfrontir antara kedua saksi. Namun, absennya mereka justru memantik tanda tanya besar di ruang sidang.

Kuasa hukum terdakwa TS, Frans Marchel Thysen Tarek, SH dan Soni Saina, SH, secara terbuka melontarkan kecurigaan. Mereka menilai ketidakhadiran tersebut bukan sekadar kebetulan administratif.

“Patut diduga ada sesuatu di balik ketidakhadiran ini,” tegas Tarek, diamini Saina dengan nada keras.

Alasan yang diajukan kedua saksi karena kesibukan dinas justru dinilai tidak masuk akal dan terkesan meremehkan proses hukum. Bagi tim pembela, dalih tersebut bukan hanya lemah, tapi juga berpotensi mencederai wibawa pengadilan.

“Ini bukan urusan sepele. Persidangan pidana korupsi adalah prioritas. Kalau hanya alasan administratif, itu bisa didelegasikan. Tidak harus mengorbankan kehadiran di pengadilan,” sentil Saina tajam.

Sorotan juga diarahkan pada Peter Assa. Aktivitas kantor yang dijadikan alasan dinilai tidak memiliki urgensi mendesak.

“Kalau hanya kegiatan seremonial, kenapa tidak bisa diwakilkan?” tambahnya.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya upaya menghindari konfrontasi langsung di hadapan majelis hakim, momen yang bisa membuka fakta-fakta penting dalam perkara tersebut.

Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang konfrontir pada Senin 20 April 2026 pekan depan, dengan menghadirkan tidak hanya Assa dan Pamikiran, tetapi juga sejumlah saksi lain, termasuk Herry Damo, Rendy (konsultan individu), dan Youdy selaku kepala lingkungan.

Tak berhenti di situ, jaksa penuntut umum juga bersiap menghadirkan saksi ahli untuk mengurai aspek teknis perkara, serta memeriksa sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Donald Sambuaga (Kalakhar BPBD Manado) dan Tio Sampono sebagai pengawas proyek.(ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.