MANADO | Portalsulutnew.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam perkara korupsi pengalihan hak atas tanah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) milik Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Sulawesi Utara.
Perkara yang menyita perhatian publik ini berkaitan dengan pengalihan lahan negara seluas 169,9545 hektare di Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow. Lahan tersebut diketahui dialihkan dari pengurus Puskud Sulut kepada PT Sulenco Bohusami Cement (SBC) dan selanjutnya berpindah ke PT Conch North Sulawesi Cement.
Terkait kasus tersebut, Kasiepenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH menjelaskan, dalam sidang yang digelar pada 2 Juni 2026, Majelis Hakim menyatakan Tommy Masie, S.H. dan Sutanto Adriaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tommy Masie dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp80 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari”,ujar Bolitobi, Rabu (03/06/2026).
Lanjutnya, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Sutanto Adriaan.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 300 hari”,tandasnya.
Ditegaskan Januarius Bolitobi, tidak hanya pidana pokok, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
“Jika tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan”,tegas Bolitobi.
Menariknya, vonis tersebut dijatuhkan ketika salah satu terdakwa, yakni Sutanto Adriaan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tidak pernah hadir dalam proses persidangan.
Namun Kejaksaan menegaskan bahwa setelah putusan berkekuatan hukum tetap, upaya pencarian akan terus dilakukan guna mengeksekusi putusan pengadilan.
Di sisi lain, baik Tim Penuntut Umum yang dipimpin Alexander Sulung, S.H., maupun pihak Tommy Masie melalui penasihat hukumnya, sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi pertanahan yang menonjol di Sulawesi Utara sepanjang tahun 2026. Putusan majelis hakim sekaligus menegaskan bahwa pengalihan aset negara tanpa dasar hukum yang sah dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana, termasuk kewajiban mengembalikan kerugian negara.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara komitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyelamatan aset serta keuangan negara”,pungkas Januarius Bolitobi.***





