MANADO | Portalsulutnew.com – Dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama anggota DPRD Sulawesi Utara berinisial LCS atau Lucky menjadi sorotan. Legislator tersebut dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut setelah diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan yang diklaim telah memiliki sertifikat sah sejak tahun 1982.
Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Advokat Donny Tampemawa SH MH, mengungkapkan bahwa objek tanah yang disengketakan merupakan lahan dengan SHM Nomor 79/Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, atas nama almarhum Hendrik Matheos Tampi yang diterbitkan pada tahun 1982.
Menurutnya, sertifikat tersebut pernah dijadikan agunan di Bank Bumi Daya yang kini menjadi Bank Mandiri. Hak tanggungan atas lahan itu kemudian dilepaskan melalui proses roya pada tahun 2013 setelah ditebus oleh ahli waris, Thomas Tampi.
Namun, pada tahun 2014, LCS disebut mengajukan permohonan hak atas bidang tanah yang sama berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dari Juliana Tambuwun. Permohonan itu berujung pada terbitnya SHM Nomor 357/Kolongan Atas II Kecamatan Sonder.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana mungkin sertifikat baru dapat diterbitkan pada objek yang menurut kami telah memiliki SHM yang masih berlaku,” ujar Advokat Donny Tampemawa SH MH dari Kantor Hukum Don Adi Jaya & Partners Law Firm, Rabu (03/06/2026).
Pihak ahli waris juga menyoroti peran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu. Mereka menilai terdapat kejanggalan karena pejabat yang menandatangani roya atas SHM Nomor 79 pada tahun 2013 juga menerbitkan sertifikat baru pada objek yang diklaim sama.
Selain itu, BPN disebut sempat melayangkan surat kepada almarhum Hendrik Matheos Tampi untuk meminta pengembalian SHM Nomor 79 menyusul adanya permohonan atas lahan yang sama.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah pidana. Pada April 2019, Thomas Tampi melaporkan dugaan pemalsuan surat yang diduga menjadi dasar terbitnya SHM Nomor 357.
Meski laporan telah berjalan dan proses penyidikan disebut dimulai pada tahun 2022, hingga kini perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum.
“Sudah bertahun-tahun berjalan, namun belum ada hasil yang jelas. Kami berharap proses hukum dapat dituntaskan secara objektif dan profesional demi rasa keadilan,” kata Tampemawa.
Merasa penanganan perkara berjalan lambat, pihak ahli waris tidak hanya melaporkan persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, tetapi juga mengajukan pengaduan kepada Pimpinan DPRD Sulut melalui Badan Kehormatan serta Mahkamah Partai.
Langkah itu ditempuh agar dugaan pelanggaran yang menyeret nama LCS dapat diperiksa secara etik maupun hukum tanpa adanya intervensi atau konflik kepentingan.(ronay)




