Gaji ke-13 Cair Juni 2026, Pemkab Minut Alokasikan Rp22,8 Miliar untuk 4.578 ASN

oleh
oleh

Minut, Portalsulutnew.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa 2 Juni 2026.

Bupati Minut Dr. Joune Ganda, SE, MAP, MM, MSi., memastikan hak keuangan ASN dibayarkan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, Selasa,.(2/6/2026)

Bupati Joune Ganda menyampaikan, laporan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah telah diterima bahwa proses transfer gaji 13 sudah berjalan sejak hari ini.

“Saya telah mendapat laporan dari Kaban Keuangan bahwa terhitung hari ini proses pencairan sudah dilaksanakan,” ujar Bupati Joune Ganda.

Menurutnya, pembayaran hak ASN secara cepat dan transparan merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah untuk menjaga mutu pelayanan publik. Ketepatan waktu pembayaran juga diharapkan menambah motivasi kerja aparatur.

“Selama ini semua hak keuangan ASN khususnya Gaji-13 selalu kami bayarkan tepat waktu dan sesuai regulasi ” ucapnya.

Bupati Joune Ganda menambahkan komitmen pemenuhan hak keuangan ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan kinerja pemerintahan. Kesejahteraan ASN yang terjaga dinilai penting agar pembangunan Kabupaten Minahasa Utara berjalan berkelanjutan.

“Pesan saya, gaji-13 yang diterima nanti dapat dimanfaatkan dengan bijak dan positif untuk keluarga masing-masing bukan untuk hal yang tidak bermanfaat,” tukas Bupati Joune Ganda sambil menambahkan pencairan gaji tiga belas tersebut dapat membantu bagi ASN untuk biaya anak untuk melanjutkan pendidikan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah BKAD Carla Anthoneta Sigarlaki menegaskan pencairan gaji 13 disengaja diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

“Ini bukan sekadar hak normatif, melainkan instrumen stimulus ekonomi lokal. Kami ingin memastikan pembelanjaan para aparatur di tengah masyarakat dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat beban kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang tahun ajaran baru,” ucap Carla.

BKAD mencatat total anggaran yang dialokasikan Pemkab Minut mencapai Rp22.835.470.461 dari APBD 2026. Dana tersebut diperuntukkan bagi 4.578 pegawai yang mencakup PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Transfer ke rekening pegawai dilakukan serentak setelah gaji reguler bulan Juni selesai dibayarkan.

Dasar hukum pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA, dan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026.

Hingga Selasa 2/6/2026 menjelang siang, baru lima OPD yang telah menyelesaikan administrasi dan menerbitkan Surat Perintah Membayar SPM. Lima OPD perintis itu adalah:

1. Badan Keuangan dan Aset Daerah BKAD

2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Capil

3. Dinas Perikanan

4. Badan Riset dan Inovasi Daerah Brida

5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A

Pemkab Minut menginstruksikan kepala OPD lain yang belum mengajukan SPM agar segera menyelesaikan proses internal. Keterlambatan administrasi di tingkat dinas akan berdampak pada penundaan transfer ke rekening ASN bersangkutan.

Dengan dimulainya pencairan gaji 13, Pemkab Minahasa Utara berharap daya beli masyarakat tetap stabil dan roda ekonomi daerah bergerak lebih dinamis. Bupati Joune Ganda menekankan, pemanfaatan gaji tambahan ini secara bijak akan memberi dampak positif tidak hanya bagi keluarga ASN, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi Minut secara keseluruhan. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.