Klaim Asuransi KPR Tak Kunjung Tuntas, Ahli Waris Sah Somasi BSI Cabang Manado

oleh
oleh
Somasi Ahli Waris ke BSI
Ahli waris sah almarhumah Cleopatra Ishak, SH, melayangkan somasi kepada BSI Manado terkait klaim asuransi KPR yang belum tuntas sejak 2023 dan penahanan SHM rumah.

MANADO | Portalsulutnew.com – Sengketa penyelesaian klaim asuransi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menyeret nama Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Manado. Ahli waris sah almarhumah Cleopatra Ishak, SH, resmi melayangkan somasi atau peringatan hukum karena klaim asuransi jiwa kredit disebut belum juga diselesaikan sejak akhir tahun 2023.

Surat somasi tersebut di terima oleh Costumer Funding Executive (CFE)  Kantor BSI Cabang Manado, Sulistianingsih Ayu Saputri, Senin (25/06/2026).

Dalam somasi tersebut dijelaskan, ahli waris sah Chandra Willar Paputungan SH yang merupakan suami dari almarhumah Cleopatra Ishak, SH, yang sebelumnya tercatat sebagai debitur fasilitas KPR di PT Bank Syariah Mandiri Manado yang kini telah berubah menjadi BSI Manado.

Fasilitas pembiayaan itu digunakan untuk pembelian satu unit rumah di Perumahan Puri Camar Liwas Blok F2, Kelurahan Paal 2, Kota Manado, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Leonardo Nasution.

KPR tersebut diketahui telah dijamin dengan asuransi jiwa kredit pada PT Asuransi Sinarmas MSIG Syariah yang kini menjadi PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia, dengan pihak bank tercatat sebagai penerima manfaat polis.

Namun setelah Cleopatra Ishak meninggal dunia pada 29 Desember 2023, klaim asuransi jiwa kredit itu disebut belum kunjung dituntaskan. Akibatnya, SHM rumah masih tertahan di pihak bank dan belum diserahkan kepada ahli waris sah.

“Akibat tertahannya SHM tersebut, saya tidak dapat menggunakan sertifikat itu sebagai jaminan pembiayaan sehingga menghambat akses modal dan menimbulkan kerugian ekonomi,” ujar Chandra usai menyerahkan somasi di BSI Cabang Manado.

Chandra juga mengungkapkan, persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara. Namun dalam prosesnya, pihak BSI Manado disebut meminta agar pengaduan dicabut dengan alasan penyelesaian akan dilakukan secara internal.

“Sayangnya, hingga kini penyelesaian yang dijanjikan disebut belum terealisasi”,ungkapnya.

Ia menilai tindakan atau kelalaian tersebut patut diduga melanggar asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dan berpotensi menimbulkan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

Ahli waris kemudian memberikan tiga tuntutan kepada BSI Manado, yakni segera menyelesaikan klaim asuransi jiwa KPR, menyerahkan SHM beserta seluruh dokumen terkait setelah kredit dinyatakan lunas dan roya dilakukan, serta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keterlambatan penyelesaian.

“Apabila dalam waktu 14 hari kalender sejak surat diterima tidak ada penyelesaian, maka seluruh upaya hukum baik perdata maupun pidana akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan”,tegas Chandra Paputungan yang juga berprofesi sebagai Advokat.***

No More Posts Available.

No more pages to load.