Minut, Portalsulutnew.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Dinas Pariwisata menggelar Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, bertempat di Sutan Raja Hotel, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan yang dihadiri puluhan pelaku usaha kreatif ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pentingnya perlindungan hukum atas setiap karya, inovasi, dan produk yang dihasilkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Acara sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly G. Wowiling, M.Si, yang didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, Jein Barantian, SE., M.Si. Hadir pula sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, Jefry Boy Balaati, SH., MH, yang merupakan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly G. Wowiling, M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian fundamental dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Minahasa Utara. Menurutnya, setiap karya dan produk kreatif yang dihasilkan masyarakat wajib mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah ekonomi dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku ekonomi kreatif semakin memahami urgensi mendaftarkan HKI sebagai bentuk perlindungan atas karya yang diciptakan, sekaligus langkah strategis meningkatkan daya saing produk lokal,” ujar Wowiling.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, Jein Barantian, SE., M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pelaku ekonomi kreatif agar semakin berkembang dan mampu menghasilkan produk yang memiliki legalitas serta perlindungan hukum yang kuat.
Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai HKI menjadi salah satu aspek krusial dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif, karena mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari suatu produk secara signifikan.
Dalam pemaparannya, narasumber Jefry Boy Balaati, SH., MH dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, menjelaskan secara rinci berbagai bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang mencakup hak cipta, merek, desain industri, hingga kekayaan intelektual lainnya. Ia juga memaparkan prosedur pendaftaran HKI secara jelas, termasuk persyaratan, alur, dan biaya yang diperlukan. Lebih lanjut, Jefry Boy Balaati menguraikan beragam manfaat yang dapat diperoleh pelaku usaha setelah memperoleh perlindungan hukum terhadap karya maupun produk yang mereka ciptakan, termasuk aspek komersialisasi dan peningkatan nilai jual.
Melalui kegiatan sosialisasi fasilitasi HKI ini, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk terus mendampingi dan mendorong para pelaku usaha agar tidak hanya fokus pada produksi dan pemasaran, tetapi juga pada aspek legalitas dan perlindungan hukum atas karya serta inovasi yang dimiliki. Dengan demikian, ekonomi kreatif Minahasa Utara diharapkan semakin kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan. (**)





