MANADO | Portalsulutnew.com – Pelarian hampir tiga tahun terpidana kasus tindak pidana perlindungan anak, Indra Christian Petra Palendeng, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan tersebut pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 14.59 WITA di Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Asisten Intelijen (Assintel) Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, yang bersangkutan wajib menjalani pidana kurungan pengganti selama empat bulan.
Keberhasilan Tim Tabur mengakhiri pelarian DPO ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan terus memburu setiap terpidana yang berusaha menghindari eksekusi hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, S.H., menegaskan tidak ada ruang bagi buronan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum.
“Keberhasilan Tim Tabur mengamankan terpidana menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang berusaha menghindari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Indra Christian Petra Palendeng masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak memenuhi kewajibannya menjalani hukuman meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN.Mnd, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Januarius menambahkan, Kejati Sulut akan terus mengoptimalkan fungsi intelijen melalui Tim Tabur guna memastikan seluruh terpidana menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan yang masih dicari aparat penegak hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum. Informasi yang disampaikan masyarakat akan membantu aparat mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kejati Sulut menegaskan, keberhasilan penangkapan DPO tersebut menjadi bukti bahwa setiap terpidana yang telah divonis bersalah tetap wajib menjalani hukuman. Upaya melarikan diri tidak akan menghapus tanggung jawab pidana karena negara memiliki mekanisme untuk memburu dan mengeksekusi setiap buronan hingga berhasil diamankan.***






