Hutan Terancam, Negara Berpotensi Rugi! Iwan Moniaga Desak APH Segel Tambang Diduga Ilegal di Mintu

oleh
oleh
Aktivis Iwan Moniaga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tambang ilegal di Mintu, Boltim, guna mencegah kerusakan hutan, pencemaran sungai, dan potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

SULUT | Portalsulutnew.com – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa legalitas di wilayah Mintu (Atoga), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan. Aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga, mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama instansi teknis segera turun ke lapangan untuk mengusut dugaan pelanggaran perizinan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Desakan tersebut muncul menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator dan kendaraan dump truck. Kegiatan itu disebut telah mengubah kondisi daerah aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih warga.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tambang tersebut diduga dikelola oleh oknum berinisial KN alias Kano. Material berupa lumpur, bebatuan, dan batang pohon hasil pembukaan lahan dilaporkan menumpuk di bagian hulu sungai, bahkan sebagian telah terbawa arus hingga ke wilayah hilir.

Akibatnya, air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh dan dipenuhi endapan lumpur. Warga mengaku kondisi tersebut mulai terjadi sejak aktivitas alat berat beroperasi di kawasan itu.

Masyarakat juga mengkhawatirkan potensi bencana saat hujan deras mengguyur kawasan hulu. Tumpukan material tambang dikhawatirkan terbawa arus dan mengancam permukiman warga yang berada di sepanjang aliran sungai.

Menyikapi kondisi tersebut, Iwan Moniaga mempertanyakan lemahnya pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara serta Inspektur Tambang yang bertugas di wilayah Sulut.

“Saya menduga fungsi pengawasan dari instansi terkait tidak berjalan sebagaimana tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Moniaga.

Mantan Presidium GMNI itu menegaskan akan mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menimbulkan kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, serta kerugian negara akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak memberikan kontribusi penerimaan kepada negara.

“APH bersama instansi teknis harus segera turun memeriksa lokasi, mengecek legalitas perizinan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin. Selain mengancam kelestarian hutan dan keselamatan masyarakat, aktivitas seperti ini juga berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Moniaga menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah, maka seluruh aktivitas harus segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan sumber daya alam di Bolaang Mongondow Timur tetap terjaga untuk kepentingan masyarakat serta generasi mendatang.***

No More Posts Available.

No more pages to load.