Terungkap! Dosen Unima Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Korban Mahasiswi yang Meninggal 

oleh
oleh
Polda Sulut menetapkan dosen Unima berinisial DS sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi EM alias Evia yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di Tomohon.

MANADO | Portalsulutnew.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima), EM alias Evia, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Tomohon pada akhir 2025, kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan seorang dosen Unima berinisial DS alias Danny sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka disampaikan Direktur Ditres PPA-PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk hasil pemeriksaan ahli.

“Beberapa waktu lalu kami telah melaksanakan gelar penetapan tersangka. Setelah mengantongi keterangan ahli dari Apsifor dan psikologi forensik, kami menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami korban,” ujar Kombes Pol Nonie Sengkey di Mapolda Sulut, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, DS merupakan dosen aktif di lingkungan Universitas Negeri Manado. Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis pasca operasi.

“Yang bersangkutan saat ini dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan pasca operasi. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara dan telah ada surat keterangan medis,” jelasnya.

Penyidik menegaskan, langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan, akan dipertimbangkan setelah kondisi kesehatan tersangka memungkinkan untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini bermula dari ditemukannya EM alias Evia, mahasiswi Unima asal Kabupaten Kepulauan Sitaro, meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Tomohon pada 30 Desember 2025. Kematian yang diduga tidak wajar tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak kepolisian sehari setelah kejadian.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sedikitnya 13 saksi, terdiri dari orang tua korban, rekan korban, penjaga rumah kos, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKT) Unima, pengurus BEM Unima, petugas keamanan kampus, hingga dokter ahli.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan scientific investigation, termasuk analisis komunikasi digital korban dengan sejumlah pihak serta pendalaman melalui pemeriksaan psikologi forensik dan analisis forensik digital sebagai bagian dari pembuktian perkara.

Penetapan DS alias Danny sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sempat menyita perhatian masyarakat di Sulawesi Utara. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.(*/ronay) 

No More Posts Available.

No more pages to load.