MANADO | Portalsulutnew.com – Proses hukum kasus robohnya tanggul penahan tanah di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Lingkungan II, Kecamatan Malalayang kembali bergulir di meja hijau. Namun sidang yang digelar Kamis (12/3) hari ini, harus ditunda setelah agenda pemeriksaan saksi belum dapat dilanjutkan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erni Lily Gumolili, SH, MH memutuskan menunda persidangan hingga 2 April 2026.
Penundaan itu berkaitan dengan permintaan kuasa hukum terdakwa, Soni Saina, SH, yang meminta sejumlah pihak penting dihadirkan untuk mengungkap fakta sejak tahap awal perencanaan proyek tanggul yang akhirnya roboh tersebut.
Nama yang diminta hadir adalah Peter Karl Bart Assa, PhD, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Manado, serta Archa Pamikiran, ST yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan.
“Keterangan Bart Assa dan Archa Pamikiran sangat dibutuhkan untuk diketahui bagaimana sebenarnya proses perencanaan proyek sejak awal,” tegas Saina di hadapan majelis hakim.
Permintaan itu langsung direspons majelis hakim dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Roring, SH, MH untuk menghadirkan para pihak tersebut dalam sidang berikutnya.
Usai persidangan, Roring menyatakan pihaknya siap menjalankan perintah majelis hakim.
“Perintah majelis hakim akan kami laksanakan,” ujar Roring singkat.
Selain dua nama tersebut, Saina juga menyoroti peran Jhon Suwu, ST, selaku Ketua Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (TPPHP). Menurutnya, keterangan Suwu sangat krusial untuk mengungkap apakah proyek tersebut telah melalui proses pemeriksaan teknis sebelum dinyatakan selesai.
“Keterangan Ketua TPPHP juga cukup menentukan nasib klien kami. Makanya harus dihadirkan,” tutup Saina.
Kasus robohnya tanggul penahan tanah di Malalayang ini sebelumnya menyita perhatian publik. Proyek yang seharusnya menjadi pelindung kawasan permukiman itu justru berujung perkara hukum dan kini terus dikuliti di ruang persidangan.(ronay)





