MANADO | Portalsulutnew.com — Dugaan kelalaian penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit menyeret PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Manado ke ancaman gugatan hukum. Setelah somasi resmi dilayangkan sejak 25 Mei 2026 dan tak kunjung mendapat penyelesaian, ahli waris sah dari almarhumah Cleopatra Ishak SH memastikan segera menempuh jalur litigasi.
Kasus ini bermula saat almarhumah Cleopatra Ishak SH tercatat sebagai debitur fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Syariah Mandiri Manado yang kini telah bertransformasi menjadi BSI Cabang Manado. Pembiayaan tersebut digunakan untuk pembelian satu unit rumah di Perumahan Puri Camar Liwas Blok F2, Kelurahan Paal 2, Kota Manado, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Leonardo Nasution.
Dalam perjanjian pembiayaan itu, KPR diketahui telah dijamin melalui asuransi jiwa kredit pada PT Asuransi Sinarmas MSIG Syariah yang kini berubah nama menjadi PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia. Pihak bank sendiri tercatat sebagai penerima manfaat polis asuransi tersebut.
Namun setelah Cleopatra Ishak meninggal dunia pada 29 Desember 2023, proses klaim asuransi disebut belum juga dituntaskan hingga kini. Dampaknya, SHM rumah masih tertahan di pihak bank dan belum diserahkan kepada ahli waris sah, Chandra Willar Paputungan SH.
Situasi yang berlarut hampir tiga tahun itu kini memicu langkah hukum serius. Chandra Paputungan mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara. Namun dalam proses pengaduan, pihak BSI Manado disebut meminta agar laporan dicabut dengan alasan penyelesaian akan dilakukan secara internal.
“Faktanya sampai hari ini tidak ada realisasi penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Chandra.
Advokat muda itu menilai terdapat dugaan pelanggaran asas itikad baik dalam hubungan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.
“Saya menilai tindakan ataupun kelalaian tersebut patut diduga melanggar asas itikad baik dan berpotensi menimbulkan Perbuatan Melawan Hukum,” tegasnya.
Dalam surat somasi yang telah dikirimkan, pihak BSI Cabang Manado diberikan waktu 14 hari kalender untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun hingga tenggat waktu berakhir, tidak ada langkah konkret yang diterima ahli waris.
“Sejak somasi diberikan pada 25 Mei 2026 hingga batas waktu berakhir, tidak ada penyelesaian,” katanya.
Chandra memastikan seluruh langkah hukum akan ditempuh, baik secara perdata maupun pidana, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh upaya hukum akan kami tempuh. Gugatan segera diajukan,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala BSI Cabang Manado belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp ke nomor 08525574**** belum mendapat respons.***





