MINAHASA | Portalsulutnew.com — Sengketa tanah seluas 37.835 meter persegi di Desa Kolongan Atas II, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa memasuki babak baru. Ahli waris almarhum Hendrik Matheos Tampi resmi mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 465/Pdt.G/2025/PN Tnn yang sebelumnya menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.).
Meski gugatan kandas di tingkat pertama karena alasan formil, persidangan justru memunculkan sejumlah fakta hukum yang kini menjadi dasar utama upaya banding. Sorotan paling tajam tertuju pada perbedaan objek tanah dalam Putusan Nomor 128/Pdt.G/1993/PN.TDO dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 79 yang selama ini disengketakan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menemukan adanya dua sertifikat berbeda. Pertama, SHM Nomor 79 Desa Kolongan Atas Tahun 1982 atas nama Samuel Tewuh dengan luas 37.835 meter persegi yang kemudian dihibahkan kepada Hendrik Matheos Tampi berdasarkan Akta Hibah tertanggal 19 Maret 1986. Kedua, SHM Nomor 357 Desa Kolongan Atas II atas nama Louis Carl Schramm dengan luas 31.740 meter persegi.
Fakta yang paling menyita perhatian muncul dalam pertimbangan hukum halaman 80 putusan. Majelis Hakim secara tegas menyatakan objek tanah dalam Putusan Nomor 128/Pdt.G/1993/PN.TDO berbeda dengan objek SHM 79 yang kini disengketakan.
Majelis menyebut objek perkara dalam Putusan 128 berada di wilayah Tempat Tinelangan Kepolisian Desa Sendangan, Kecamatan Sonder. Sementara SHM 79 berada di Desa Kolongan Atas yang kini menjadi Desa Kolongan Atas II.
“Dengan demikian bukanlah tanah yang sama,” demikian kutipan pertimbangan Majelis dalam putusan tersebut.
Temuan itu kini menjadi titik krusial dalam memori banding pihak ahli waris. Pasalnya, meskipun Majelis menyatakan objek Putusan 128 berbeda dengan SHM 79, fakta persidangan juga mengungkap bahwa SHM 79 ikut masuk dalam rangkaian sita eksekusi dan proses lelang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan hukum mendasar mengenai dasar pelaksanaan sita dan lelang terhadap tanah bersertifikat yang dinyatakan berbeda objek dengan perkara sebelumnya.
Kuasa hukum para Penggugat menilai persoalan itu belum dijawab secara menyeluruh dalam putusan tingkat pertama.
“Majelis sendiri menemukan adanya perbedaan objek. Namun dalam pelaksanaan sita dan lelang, SHM 79 justru ikut menjadi objek eksekusi. Ini yang menjadi fokus utama dalam upaya banding,” ujar Adv Donny Tampemawa SH.MH, kuasa hukum ahli waris.
Majelis Hakim juga mencatat bahwa Putusan Nomor 128/Pdt.G/1993/PN.TDO pada pokoknya merupakan perkara ganti rugi. Dalam amar putusan disebutkan pihak tertentu dihukum membayar kerugian sebesar Rp301.250.000, dan apabila tidak dibayar maka harta milik pihak terkait dapat disita serta dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
Dari fakta itu, pihak ahli waris mempertanyakan legalitas mata rantai sita eksekusi hingga lelang terhadap SHM 79 yang menurut mereka bukan objek yang sama dengan perkara 128.
Persidangan turut mengungkap fakta lain yang dinilai penting. SHM 79 tercatat masih aktif dalam administrasi pertanahan pada tahun 2013. Sertifikat tersebut bahkan diketahui pernah menjadi agunan kredit dan baru dilakukan roya setelah ditebus kembali oleh keluarga Hendrik Matheos Tampi.
Menurut pihak Penggugat, fakta tersebut menunjukkan SHM 79 masih diakui secara administratif oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa sekitar satu tahun sebelum terbitnya SHM 357 pada tahun 2014.
Dalam gugatan, ahli waris juga mempersoalkan proses penerbitan SHM 357 yang dinilai dilakukan ketika SHM 79 masih tercatat aktif dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun karena gugatan dinyatakan N.O., Majelis Hakim tidak memeriksa pokok perkara secara menyeluruh. Dengan demikian, pengadilan tingkat pertama belum memberikan penilaian final mengenai sah atau tidaknya SHM 357 maupun legalitas proses penerbitannya.
Atas dasar itu, Ahli Waris Hendrik Matheos Tampi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado dengan menitikberatkan pada fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.
Dalam memori banding, pihak Penggugat dikabarkan akan menyoroti sejumlah poin penting, mulai dari keberadaan dua sertifikat atas objek yang disengketakan, perbedaan objek Putusan 128 dengan SHM 79, masuknya SHM 79 dalam proses lelang, hingga status administratif SHM 79 yang masih aktif pada tahun 2013.
Pihak ahli waris menilai perkara ini bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum, integritas administrasi pertanahan, serta perlindungan hak masyarakat atas tanah yang telah terdaftar sejak puluhan tahun silam.
Hingga berita ini diterbitkan, proses banding masih berlangsung dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu seluruh pihak tetap wajib menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah. (romel)





