Sulut,Portalsulutnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terus mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut Tahun Anggaran (2020,2021,2022,2023) untuk Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), yang mengakibatkan kerugian uang negara berjumlah Rp 8,9 Miliar.
Dalam dugaan kasus korupsi dana hibah ke Sinode GMIM ini, Polda Sulut telah menahan lima (5) orang tersangka yang diduga terlibat dan telah memeriksa sejumlah Saksi lainnya.
Kali ini giliran mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, dipanggil Polda Sulut dan diperiksa oleh tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor),Senin (21/4/2025).
Pemeriksaan terhadap Olly Dondokambey karena kapasitasnya saat itu sebagai Gubernur Sulut yang memberikan hibah ke Sinode GMIM.
Olly Dondokambey menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 Jam,mulai dari pukul 10.30 Wita sampai 14.50 Wita.