Sakti! Terdakwa Korupsi Mobile Lab Dinkes Manado tak Pernah Ditahan

oleh
oleh
Kasus korupsi mobile lab 4 PCR Covid
(foto:Ilustrasi) Eks Kadis Kesehatan Manado dr Marini resmi jadi terdakwa kasus korupsi Mobile Lab 4 PCR Covid-19 senilai Rp8,7 miliar, namun hingga kini belum pernah ditahan.

MANADO | Portalsulutnew.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobile Laboratory (Lab) 4 PCR Covid-19 milik Dinas Kesehatan Kota Manado kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, satu terdakwa dalam perkara tersebut hingga kini tak pernah merasakan penahanan, meski sudah resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Manado.

Terdakwa itu adalah eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado berinisial MK alias dr Marini. Saat proyek berjalan pada tahun anggaran 2020, ia diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

dr Marini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (25/5/2026).

Dalam perkara tersebut, proyek pengadaan Mobile Lab PCR Covid-19 senilai Rp8,7 miliar diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp3,8 miliar.

Yang menjadi perhatian publik, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama justru sudah lebih dulu ditahan. Mereka yakni SWFR alias Steve selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP alias Budi selaku Direktur CV Pratama Nusantara. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas II Malendeng Manado.

Sementara dr Marini, sejak ditetapkan tersangka hingga berstatus terdakwa, diketahui belum pernah menjalani penahanan baik di tahap penyidikan Polda Sulut maupun saat perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

Perbedaan perlakuan itu pun memicu tanda tanya publik dalam penanganan perkara korupsi anggaran penanganan pandemi Covid-19 tersebut.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Humas Pengadilan Negeri Manado, Ronald Massang SH MH, membenarkan jalannya persidangan kasus dugaan korupsi Mobile Lab PCR Covid-19 tersebut.

“Iya benar, tadi digelar sidang pembacaan dakwaan kasus Mobile Lab Covid Dinkes Manado,” ujar Ronald Massang saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp Messenger.

Saat ditanya soal belum ditahannya dr Marini, Ronald menjelaskan bahwa sejak awal proses hukum di Polda dan dilimpahkan ke Kejaksaan hingga ke pengadilan untuk disidangkan, terdakwa memang tidak pernah dilakukan penahanan.

“Untuk penahanan terdakwa setelah pembacaan dakwaan, itu kewenangan majelis hakim pimpinan sidang,” tandas Ronald.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium PCR Covid-19 ini terus menyita perhatian masyarakat karena proyek tersebut menggunakan anggaran penanganan pandemi saat situasi darurat kesehatan melanda.(ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.