MANADO | Portalsulutnew.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek tanggul penahan tanah di Kelurahan Malalayang I Barat, Kecamatan Malalayang, makin panas. Fakta di ruang sidang justru membuka dugaan adanya pernyataan saksi yang saling bertentangan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Manado, Kamis (9/4/2026), menghadirkan saksi, Peter KB Assa, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Manado saat proyek tersebut direncanakan.
Namun, keterangannya dinilai “tidak sinkron” dengan saksi lain yang sudah lebih dulu diperiksa.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Advokat Soni Saina, SH dari kantor hukum Steven Supit, SH & Partners, mengungkapkan adanya perbedaan mencolok dalam fakta persidangan.
Menurut Saina, Peter Assa menyebut bahwa konsultan individu dimasukan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Namun, pernyataan Assa justru memantik tanda tanya. Ia mengaku tidak menunjuk konsultan individu karena itu merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Padahal, sesuai aturan Permendagri, penunjukan konsultan merupakan tanggung jawab Kepala Dinas selaku pengguna anggaran,” tegas Saina, kepada wartawan.
Tak berhenti di situ, fakta lain yang terungkap di persidangan juga tak kalah janggal. Saina menyebut, Peter Assa mengakui bahwa konsultan individu yang digunakan dalam proyek tersebut tidak memiliki sertifikasi, sebuah syarat wajib dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah.
Di sisi lain, pernyataan ini justru berseberangan dengan keterangan saksi sebelumnya, Arca Pamikiran selaku PPK. Dalam sidang terdahulu, Arca menyatakan pihaknya hanya menerima dokumen dari pejabat pengadaan.
“Ini yang jadi persoalan. Keterangan antar saksi tidak sejalan. Ada yang bilang bukan kewenangannya, ada juga yang hanya menerima dokumen. Lalu siapa yang bertanggung jawab?” ujar Saina.
Melihat adanya perbedaan tajam tersebut, pihak kuasa hukum tak tinggal diam. Mereka langsung meminta majelis hakim untuk menggelar konfrontir mempertemukan para pihak terkait dalam satu forum guna menguji kebenaran keterangan masing-masing.
“Majelis hakim sudah menyetujui. Pekan depan akan dilakukan konfrontir untuk membuka fakta sebenarnya,” pungkas Saina.
Sidang berikutnya dipastikan akan menjadi penentu, apakah perbedaan keterangan ini hanya miskomunikasi atau justru mengarah pada upaya saling lempar tanggung jawab dalam proyek yang kini berujung di meja hijau.(ronay)





