MANADO | Portalsulutnew.com — Persoalan klaim asuransi jiwa kredit yang menjerat seorang nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Manado kini menyeret isu serius dalam perspektif hukum perbankan dan perlindungan konsumen jasa keuangan. Hampir tiga tahun pasca meninggalnya debitur, sertifikat rumah masih tertahan di pihak bank, sementara kepastian penyelesaian klaim asuransi belum juga diperoleh keluarga.
Kasus ini dialami Chandra Paputungan SH, yang hingga kini masih menunggu kejelasan penyelesaian pembiayaan rumah atas nama almarhumah istrinya, Cleopatra Ishak SH. Padahal, menurut Chandra, fasilitas pembiayaan rumah tersebut sejak awal disebut telah dilindungi asuransi jiwa kredit resmi.
Dalam dokumen asuransi yang dimiliki keluarga, pihak bank tercantum sebagai penerima manfaat (beneficiary). Seluruh dokumen persyaratan klaim pun disebut telah diserahkan kepada pihak bank sejak lama. Namun hingga kini, status klaim maupun kepastian penyerahan sertifikat rumah belum juga tuntas.
“Sejak awal kami mendapat penjelasan bahwa pembiayaan rumah tersebut telah dicover asuransi jiwa. Akan tetapi sampai sekarang belum ada kepastian yang benar-benar tuntas terkait penyelesaian hak kami,” ujar Chandra.
Berlarutnya penyelesaian perkara tersebut kini memunculkan sorotan terhadap mekanisme perlindungan nasabah di sektor perbankan dan jasa keuangan. Pasalnya, ketidakpastian administrasi yang berlangsung hampir tiga tahun dinilai telah menimbulkan dampak ekonomi langsung terhadap keluarga debitur.
Karena sertifikat rumah masih berada di pihak bank, Chandra mengaku tidak dapat memanfaatkan aset tersebut sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha. Kondisi itu memaksanya menjual sejumlah aset pribadi demi mempertahankan kebutuhan hidup keluarga dan masa depan anaknya.
“Yang saya harapkan hanyalah kepastian dan penyelesaian sehingga sertifikat rumah bisa digunakan sebagaimana mestinya. Sangat wajar apabila sertifikat rumah ingin digunakan sebagai agunan untuk modal usaha demi menopang kehidupan keluarga dan masa depan anak,” katanya.
Persoalan ini juga telah diadukan kepada Otoritas Jasa Keuangan guna meminta kepastian penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit tersebut.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia Manado, Andika saat dikonfirmasi hanya menyampaikan singkat bahwa proses masih berjalan.
“Masih dalam proses,” ujarnya.
Di sisi lain, praktisi hukum Marchel Palilingan SH menilai perkara tersebut menyentuh aspek penting dalam hukum perbankan, khususnya kewajiban bank menjalankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan terhadap nasabah.
Menurutnya, sejumlah regulasi dapat dikaitkan dengan perkara ini, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang mengatur hak konsumen memperoleh kenyamanan, keamanan, kepastian hukum, serta informasi yang benar dan jelas.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga mewajibkan bank menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ditegaskan bahwa kegiatan usaha bank syariah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah, keterbukaan, dan perlindungan terhadap nasabah.
“POJK tentang Perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan juga mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memberikan penyelesaian pengaduan secara efektif, jelas, dan tepat waktu,” ujar Palilingan.
Tak hanya itu, secara hukum perdata, persoalan tersebut dinilai dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum apabila terdapat tindakan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain.
Meski demikian, Chandra menegaskan hingga kini dirinya masih memilih mengedepankan jalur komunikasi dan penyelesaian secara baik-baik dibanding langsung membawa perkara ke pengadilan.
“Saya masih membuka ruang penyelesaian secara baik. Tetapi bukan berarti saya tidak akan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila memang tidak ada kepastian penyelesaian,” tegasnya.
Ia berharap persoalan yang telah berlangsung hampir tiga tahun itu segera memperoleh kepastian hukum dan administrasi, terutama terkait status klaim asuransi jiwa kredit dan sertifikat rumah yang hingga kini masih berada di pihak bank.(Ronay)





