Manado, Portalsulutnew.com–Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Sulawesi Utara (Sulut), menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kali ini, sorotan tajam mereka (Lembaga PKN) Sulut, tertuju pada proses hukum yang tengah berjalan terhadap Hukum Tua Desa Winebetan,Kecamatan Langoan Selatan, Serdie Palit.
Lembaga PKN Sulut menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal secara ketat seluruh tahapan hukum dalam kasus yang menyeret nama Serdie Palit.
Diketahui, perkembangan kasus Kumtua Desa Winebetan Serdie Palit, sudah berada pada tahap p-19, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, menunggu penyidik Polda Sulut untuk melengkapi berkas perkara supaya bisa segera dirampungkan dan berkas dinyatakan lengkap secara hukum (P-21).
Baca juga : Diduga Lawan Perintah PN Tondano, Kumtua Winebetan Akhirnya Berurusan dengan Kepolisian
Ketua Lembaga PKN Sulut Frida Fritje, didampingi Sekretaris Frits Mentu, mengungkapkan dari konfirmasinya dengan penyidik Polda Sulut, pihaknya (Lembaga PKN) akan mempersiapkan bukti untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan penyidik.
“Dari hasil konfirmasi dengan pihak Kejati dan Polda Sulut, perkara terhadap tersangka Kumtua Winebetan Serdie Palit sudah P19, kami akan serahkan bukti-bukti pendukung yang diminta,” ungkap Fritje.
Ia menyebutkan bahwa lembaga PKN telah memiliki kelengkapan bukti tambahan yang diyakini dapat memperkuat posisi penyidik Polda Sulut dalam merampungkan berkas perkara Tersangka Serdie Palit lengakap secara hukum (p-21) dan siap disidangkan di pengadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Lembaga PKN memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Target kami jelas, Serdie Palit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dan dijebloskan ke penjara jika terbukti bersalah,” tegasnya.
Dia pun menyampaikan rasa salut dan terima kasih atas atensi Polda Sulut yang sudah menetapkan Kumtua Serdie Palit sebagai tersangka pada tanggal 17 April, dan kepada pihak Kejati Sulut yang segera merampungkan kasus ini.
“Terima kasih penyidik dan JPU yang intens menyelesaikan kasus ini. Barangkali akan jadi sejarah pertama kali di Sulut, penyidik APH menyelesaikan kasus terkait Keterbukaan Infomasi Publik,” ucapnya.
Baca juga : Menuju Meja Hijau: Berkas Perkara Hukum Tua Serdie Palit Masuk P-19, Jaksa Tunggu Bukti Pelengkap
Dengan langkah tegas dan konsisten Aparat Penegak Hukum, Lembaga PKN Sulut berharap proses hukum terhadap Serdie Palit, dapat menjadi preseden positif dalam upaya penegakan hukum di wilayah Sulawesi Utara, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.[*/Rona]