Putusan MA : Sammy Kaawoan Tidak Ditemukan Pembuktian Adanya Korupsi Memperkaya Diri Sendiri, Meski Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 150 Juta

oleh
Penyerahan uang pengganti terpidana Sammy Kaawoaan diwakili kakak kandung, senilai Rp 150 Juta kepada Kejari Manado untuk disetor ke rekening negara.(foto:Ist)

Manado,Portalsulutnew.com—Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan ikan kaleng untuk penanganan pandemi Covid-19, melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Manado, Sammy Agust Reinhard Kaawoan. Namun akhirnya dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri seperti tertuang pada putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) RI Jakarta.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 8043 K/Pid.Sus/2024 jo. Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd, dengan amar putusan yakni, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa Sammy Agust Reinhard Kaawoan, Eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado. Hanya memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PT MND tanggal 26 Juni 2024, yang sebelumnya memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd tanggal 3 Mei 2024, mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi yakni menyatakan terdakwa Sammy Agust Reinhard Kaawoan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa Sammy Agust Reinhard Kaawoan dari Dakwaan Primair.

Menyatakan terdakwa Sammy Agust Reinhard Kaawoan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.000.000.
Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500.

Perjuangan mencari keadilan oleh Terpidana Sammy Kaawoan dengan melakukan kasasi ke MA, membuahkan hasil yang luar biasa. Dimana pada putusan kasasi hukuman diringankan dengan perubahan pasal 2 menjadi pasal 3. Membuktikan kebenaran yang sesungguhnya menjadi terang.

Meski demikian, terpidana Sammy Kaawoaan mematuhi putusan MA, memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Pembayaran uang pengganti seperti tertuang pada putusan inkrah MA tersebut, di serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, pada Rabu, (04/06/2025).

Kepala Seksie (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga, membenarkan pembayaran uang pengganti tersebut, telah diserahkan oleh terpidana Sammy Kaawoan diwakili kakak kandung.

“Uang itu disetorkan ke rekening penerimaan negara,” ujar Evans Sinulingga, Kamis (05/06/2025).

Sementara, Sammy Kaawoan sendiri, saat ditemui Wartawan media ini, di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuminting, pada dua pekan lalu menyatakan menghormati apa yang menjadi putusan MA dan akan memenuhi kewajibannya untuk membayar uang pengganti Rp 150 Juta, seperti yang tertuang pada putusan itu.

“Saya akan penuhi kewajiban sesuai yang ada dalam putusan MA, membayar uang pengganti Rp 150 juta”,ujar Kaawoan.

Hal itu pun dibuktikan Kaawoan, telah mengembalikan uang pengganti denilai Rp 150 juta, ke Kejari Manado untuk disetorkan ke rekening negara.

Sammy Kaawoan, mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan, bahwa apa yang dituduhkan kepadanya selama proses peradilan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Manado, semua akhirnya terbantahlan dengan putusan inkrah MA.

Meski demikian, Kaawoan menerima terkait putusan MA yang menyatakan melakukan tindak pidana korupsi “secara bersama-sama” dan itu sementara ia jalani.

“Karena saat itu saya adalah kepala dinas sosial dan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran, dalam kasus korupsi pengadaan ikan kaleng untuk penanganan pandemi Covid-19”,pungkas Sammy Kaawoan.[*/Rona]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.