Penyelundupan 16 Kg Emas ke Hongkong Digagalkan Polda Sulut, 2 WNA China Diamankan

oleh
oleh

MANADO, PORTALSULUTNEW.COM – Jalur penerbangan internasional dari Manado menuju Singapura diduga hendak dijadikan pintu keluar emas hasil pertambangan ilegal. Polda Sulawesi Utara menggagalkan penyelundupan 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial XQI dan XQU diamankan saat hendak membawa emas tersebut keluar Indonesia melalui Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (4/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polda Sulut dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Sabtu (5/9/2026).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi dengan tujuan Singapura sebelum diteruskan ke Hongkong.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026,” ujar Alamsyah.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim gabungan dengan melakukan koordinasi bersama pihak Bandara Sam Ratulangi.

Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik XQI dan XQU terdeteksi melalui mesin X-Ray. Pemeriksaan kemudian dilakukan secara lebih mendalam.
Hasilnya, petugas menemukan 16 batangan logam yang diduga emas di dalam kedua koper tersebut.

Kedua WNA itu langsung diamankan. Dari pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa keduanya diduga diperintahkan seseorang berinisial H untuk membawa emas yang diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal keluar dari Indonesia.

Temuan ini membuat perkara tidak berhenti pada dua pembawa emas. Polisi kini memiliki petunjuk mengenai pihak yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.

Selain 16 kilogram emas, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua paspor, empat kartu tanda pengenal, dua boarding pass rute Manado–Singapura, dua boarding pass Singapura–Hongkong, lima unit telepon seluler terdiri dari tiga iPhone dan dua Xiaomi, dua koper serta uang tunai Rp5 juta.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi serta perwakilan Imigrasi dan Bea Cukai.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Saat ini XQI dan XQU bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh asal-usul emas, pihak yang memerintahkan, serta kemungkinan jaringan yang berada di balik upaya penyelundupan tersebut.***

No More Posts Available.

No more pages to load.