Minut, Portalsulutnew.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permintaan ganti rugi lahan warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur terhadap PT Meares Soputan Mining–Tambang Tondano Nusajaya (MSM-TTN), Senin (14/09/2026).
RDP tersebut, dihadiri Ketua DPRD Minut bersama Komisi II dan jajaran PT MSM-TTN, masyarakat warga Desa Maen serta Asisten II Setda Kab. Minut Robby Parengkuan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Olfy Kalengkongan.
Dari hasil rapat tersebut, Head of External Relations Department PT MSM-TTN, Hery Rumondor, menjelaskan bahwa proses penyelesaian ganti rugi harus dilakukan berdasarkan prosedur perusahaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
PT MSM-TTN menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian terhadap tuntutan ganti rugi lahan masyarakat, namun perusahaan belum dapat memastikan kapan pembayaran ganti rugi akan direalisasikan.
Hery Rumondor mengatakan bahwa salah satu hal utama yang harus dipastikan adalah kejelasan dokumen kepemilikan lahan yang diajukan masyarakat, karena perusahaan tidak dapat melakukan pembayaran hanya berdasarkan klaim kepemilikan tanpa didukung dokumen yang berkekuatan hukum.
Seluruh dokumen serta berbagai instrumen pendukung harus terlebih dahulu diperiksa dan dipastikan lengkap sebelum proses pembayaran dapat dilakukan.
“Terkait kepastian waktu pembayaran, pihak perusahaan belum dapat memberikan tenggat waktu. Tidak ada batas waktu, yang penting dokumennya lengkap, dan kalau semuanya sudah lengkap, baru akan dilakukan pembayaran sesuai prosedur,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Minut Edwin Nelwan menyampaikan bahwa salah satu poin substantif yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut adalah PT. MSM-TTN telah mengakui dan bersedia untuk membayar ganti rugi.
Edwin Nelwan juga menjelaskan bahwa kesediaan tersebut tidak berarti pembayaran dapat langsung dilakukan, tapi masih menunggu kepastian administrasi yang berkaitan dengan status serta legalitas kepemilikan lahan.
“Lahan yang nantinya akan dibayarkan harus memiliki dasar kepemilikan yang sah dan tidak sedang menghadapi persoalan hukum, karena apabila terdapat proses hukum yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, maka harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Edwin Nelwan juga mengapresiasi respons PT MSM-TTN yang dinilainya positif selama pelaksanaan RDP, dan menilai perusahaan telah membuka ruang pembahasan terhadap aspirasi masyarakat dan menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting adalah, melalui RDP semua pihak sudah duduk bersama dan membahas persoalan ini melalui mekanisme yang baik dan hasilnya nanti dituangkan dalam keputusan yang ditandatangani bersama,” ujar Edwin Nelwan.
(**)






