MANADO, PORTALSULUTNEW.COM – Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kabupaten Minahasa Tenggara terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Tim Penyidik Kejati Sulut menetapkan EL alias Ci’ Gin sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.
Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan yang masuk dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, pada rentang waktu 2012 hingga 2015.
Plt Kepala Kejati Sulut Feri Tas mengatakan, keputusan menetapkan Ci’ Gin sebagai tersangka diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Karena telah terpenuhi dua alat bukti, maka malam ini kami berkesimpulan untuk menetapkan Ci Gin (EL) sebagai tersangka,” ujar Feri Tas dalam Press Conference, Selasa (15/09/2026) malam bertempat di Kantor Kejati Sulut.
Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di atas lahan sekitar lima hektare. Lahan itu diklaim sebagai milik tersangka, namun berdasarkan hasil penyidikan berada di dalam wilayah konsesi IUP PT HWR.
Untuk mengurai perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang yang terdiri dari saksi, tersangka maupun pihak ahli. Pemeriksaan juga melibatkan ahli lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.
Dari hasil kajian ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut disebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Nilai kerugian lingkungan yang dihitung mencapai Rp11.049.505.459.
“Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp11.049.505.459,” terang Feri.
Penyidikan kemudian berkembang pada tindakan penggeledahan dan penyitaan. Rumah Ci’ Gin turut digeledah penyidik. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan uang tunai dengan nilai mencapai Rp3.206.836.000.
Tak hanya uang, penyidik juga menyita emas dengan berat masing-masing 84 gram dan 5 gram.
Barang bukti lain ditemukan saat penyidik melakukan pemeriksaan di area konsesi IUP PT HWR. Sebuah alat crusher atau mesin pemecah batu turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang sedang disidik.
“Selain itu, dari pemeriksaan lapangan dan penyitaan di area konsesi IUP PT HWR, penyidik turut mengamankan satu unit alat crusher atau pemecah batu yang diduga milik EL (Ci Gin) dan pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut,” kata Feri.
Meski status hukumnya kini telah berubah menjadi tersangka, Ci’ Gin tidak langsung ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Penyidik memutuskan menerapkan penahanan kota.
Feri menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang saat ini sedang sakit.
“Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan kemanusiaan karena tersangka Ci Gin saat ini dalam keadaan sakit, maka untuk sementara ini dilakukan tahanan kota,” jelasnya.
Menurut Feri, penahanan kota tersebut memberikan ruang bagi tersangka untuk menjalani pemulihan kesehatan. Namun, proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan dan perkembangan kondisi tersangka akan menjadi pertimbangan dalam langkah penyidikan berikutnya.
“Kami memberikan kesempatan untuk dia (Ci Gin) sehat. Ke depannya, kita lihat perkembangannya seperti apa,” pungkas Feri.
Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR kini memasuki fase penting. Keberadaan sejumlah barang bukti, keterangan para saksi dan ahli, serta perhitungan dampak lingkungan menjadi bagian yang akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum.(ronay)






