PERANK Tantang Kejati Sulut Usut Tata Kelola Tambang PT BDL: Administrasi hingga Pajak Alat Berat

oleh
oleh

MANADO, PORTALSULUTNEW.COM – Terbongkarnya dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan yang menyeret mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Bart Adrianus Tinungki, bersama petinggi PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), dinilai tidak boleh berhenti sebagai perkara satu perusahaan.

Kasus tersebut justru dinilai harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar lebih luas tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Utara.

Sorotan kini diarahkan kepada sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Bulawan Daya Lestari (BDL).

Panglima Penggiat Rakyat Anti Korupsi (PERANK) Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga, SIP, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut tidak hanya fokus pada perkara yang telah mencuat ke permukaan, tetapi berani melakukan penelusuran terhadap aktivitas perusahaan tambang lain yang dinilai perlu diverifikasi.

Menurut Moniaga, penanganan perkara PT HWR semestinya menjadi momentum bagi Kejati Sulut untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan lebih luas terhadap tata kelola pertambangan di daerah.

“Kasus PT HWR jangan berhenti pada satu perusahaan. Ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aktivitas perusahaan tambang lainnya, termasuk PT Bulawan Daya Lestari. Yang harus diperiksa bukan hanya izin, tetapi seluruh rangkaian aktivitas perusahaan, mulai dari administrasi, pelaporan kegiatan pertambangan, produksi, kewajiban lingkungan, sampai kepatuhan terhadap kewajiban pajak,” ujar Moniaga kepada wartawan.

Ia menilai pemeriksaan terhadap PT BDL maupun perusahaan tambang lainnya harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen, bukan sekadar asumsi atau opini.

Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum bersama instansi teknis perlu memastikan apakah seluruh aktivitas pertambangan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Administrasi perizinan, laporan produksi, kewajiban lingkungan, reklamasi hingga pembayaran pajak dinilai menjadi sejumlah aspek yang patut diverifikasi apabila terdapat indikasi atau informasi yang memerlukan pendalaman.

Moniaga juga menyoroti aspek penggunaan kendaraan dan alat berat yang beroperasi di kawasan pertambangan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan atas kendaraan maupun alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan data resmi.

“Kalau memang seluruhnya sudah sesuai aturan, tentu pemeriksaan akan memberikan kepastian. Tetapi kalau ada persoalan administrasi, pelaporan, pajak, produksi maupun kewajiban lingkungan, jangan dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Semua harus dibuka melalui mekanisme pemeriksaan yang sah,” tegasnya.

Moniaga menambahkan, berbagai persoalan yang selama bertahun-tahun berkembang di sekitar aktivitas PT BDL, menurut informasi yang diterima pihaknya, patut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Namun demikian, ia menekankan bahwa informasi tersebut harus diuji melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang objektif.

“Berbagai persoalan yang berkembang di sekitar aktivitas PT BDL tidak boleh hanya menjadi isu yang berputar di masyarakat. Kalau memang ada persoalan, silakan aparat periksa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa semuanya telah sesuai ketentuan. Yang kami dorong adalah kepastian hukum dan transparansi,” kata Moniaga.

Ia meminta Kejati Sulut tidak bekerja secara parsial dalam mengawasi sektor pertambangan.

Menurutnya, sumber daya alam merupakan aset negara sehingga pengelolaannya harus berada dalam koridor hukum, transparansi, serta prinsip akuntabilitas.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam pada perkara yang sudah terbongkar, sementara persoalan lain yang membutuhkan pemeriksaan justru tidak disentuh. Kalau PT HWR bisa diperiksa, perusahaan tambang lain yang memiliki aktivitas di Sulawesi Utara juga harus terbuka untuk diverifikasi apabila terdapat dasar hukum dan informasi yang perlu ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia pun mendorong Kejati Sulut berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

“Perlu pemeriksaan dan verifikasi secara objektif terhadap seluruh dokumen administrasi dan operasional perusahaan. Jangan berdasarkan tekanan, jangan berdasarkan kepentingan tertentu. Gunakan data, dokumen dan ketentuan hukum. Publik berhak mengetahui apakah pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Utara benar-benar berjalan sesuai aturan,” pungkas Moniaga.***

No More Posts Available.

No more pages to load.