MANADO, PORTALSULUTNEW.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kabupaten Minahasa Tenggara masih terus dikembangkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).
Perkembangan terbaru perkara ini ditandai dengan penetapan Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka pada 15 September 2026. Kejati Sulut menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Dalam proses pengembangan penyidikan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Di antaranya uang tunai sekitar Rp3,206 miliar serta emas dengan berat 84 gram dan 5 gram.
Penyidik turut mengamankan satu unit alat pemecah batu atau crusher dari area konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR. Barang-barang tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan keterkaitannya dengan perkara akan diuji sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pendalaman penyidikan juga menyasar aktivitas pertambangan pada lahan sekitar lima hektare yang berada di dalam wilayah konsesi PT HWR. Penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk Elisabeth Laluyan, serta meminta keterangan ahli di bidang lingkungan dan tanah.
Dari keterangan ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut disebut menimbulkan kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp11.049.505.459 atau sekitar Rp11,05 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan yang disampaikan berdasarkan keterangan ahli dalam proses penyidikan.
Kejati Sulut menegaskan bahwa penanganan perkara tidak didasarkan pada opini maupun tekanan publik. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Meski telah berstatus tersangka, Elisabeth Laluyan tidak ditempatkan di rumah tahanan negara. Penyidik menerapkan tahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Penyidikan perkara PT HWR hingga kini belum berhenti. Kejati Sulut masih mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H, mengatakan proses penanganan perkara akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” ujarnya.
Dengan demikian, penetapan tersangka maupun penyitaan sejumlah barang dalam perkara ini masih merupakan bagian dari tahapan proses hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak selanjutnya akan diuji melalui mekanisme peradilan.***






