Berawal dari Kucing Tertabrak, Dugaan Penganiayaan Pelajar di Dendengan Dalam Manado Berujung Laporan Polisi

oleh

MANADO | Portalsulutnew.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun di Kelurahan Dendengan Dalam (Dendal), Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Polresta Manado telah menerima laporan resmi terkait peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah pihak dan berujung pada tindakan fisik terhadap korban berinisial S. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/1297/VI/2026/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bermula pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 18.00 WITA saat korban berada di teras rumahnya. Ketika itu, seekor kucing peliharaan korban diduga tertabrak kendaraan roda empat yang melintas di depan rumah.

Dalam situasi emosional, korban disebut sempat melontarkan kata-kata kepada pengemudi kendaraan tersebut. Belakangan diketahui pengemudi mobil merupakan anggota TNI Angkatan Darat.

Menurut keterangan keluarga, pada malam hari seorang perempuan berinisial S yang merupakan istri anggota TNI tersebut datang ke rumah korban. Kedatangan itu disebut disertai ucapan bernada tinggi yang membuat keluarga merasa tidak nyaman dan terintimidasi.

“Anak kami masih berstatus pelajar dan saat itu keluarga sedang melaksanakan salat Magrib. Kami merasa ketakutan dengan situasi yang terjadi,” ungkap Yayu, ibu korban.

Puncak ketegangan terjadi pada Sabtu malam (20/6/2026) sekitar pukul 21.40 WITA. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dihentikan saat melintas di depan rumah pihak terlapor. Dalam kejadian tersebut, seorang pria berinisial F alias Farel diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Akibat insiden itu, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta mengalami trauma psikologis.

Keluarga berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur yang berhak memperoleh perlindungan hukum.

“Kami berharap kasus ini diproses secara adil. Upaya damai pernah dilakukan, namun belum menghasilkan penyelesaian yang kami harapkan,” ujar Yayu.

Menanggapi persoalan tersebut, Kodam XIII/Merdeka melalui Waaslog Letkol Czi Hanif Tupen, S.T., M.I.P., menegaskan bahwa TNI mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan musyawarah sebagai langkah awal.

“Kami mendorong penyelesaian melalui komunikasi yang baik. Namun apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka proses hukum dapat ditempuh sesuai aturan yang berlaku,” kata Hanif kepada awak media.

Sementara itu, Polresta Manado masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima. Aparat juga terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan berimbang.

Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan serta menjamin perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang adil.**

No More Posts Available.

No more pages to load.