MANADO, Portalsulutnew.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 2 Bitung menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang berkembang memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam penyusunan maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sehingga memicu desakan agar dilakukan pemeriksaan secara transparan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sorotan tersebut mendapat respons dari aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga, S.IP. Menurutnya, dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti secara profesional, terutama jika berkaitan dengan temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Mantan Presidium GMNI itu mengungkapkan pihaknya tengah merampungkan laporan dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang akan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
“Kami sementara merampungkan laporan dugaan penyalahgunaan Dana BOS SMK Negeri 2 Bitung. Dalam waktu dekat laporan tersebut akan kami serahkan ke Kejati Sulut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Moniaga, kepada Wartawan, Jumat (31/07/2026).
Ia mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS Tahun Anggaran 2025. Namun, rincian dugaan tersebut belum dipublikasikan karena akan menjadi bagian dari materi laporan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Moniaga, apabila dugaan penyalahgunaan Dana BOS tersebut terbukti, maka persoalan itu tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan negara yang baik.
“Setiap penggunaan Dana BOS wajib didukung dokumen yang sah, bukti transaksi yang valid, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan. Jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, maka hal itu harus diuji melalui mekanisme audit dan penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam mekanisme pemeriksaan keuangan terdapat ketentuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang memberikan kesempatan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu setelah LHP diterbitkan. Namun, menurutnya, penyelesaian kerugian negara melalui TGR tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
“Pembayaran TGR tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum. Karena itu, kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 2 Bitung belum memberikan pernyataan resmi terkait informasi yang berkembang. Redaksi masih berupaya menghubungi kepala sekolah untuk memperoleh klarifikasi dan akan memuat penjelasan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan apabila telah diterima.***




