Puluhan Miliar Rupiah “Mubasir”, Aktivis Iwan Moniaga Bawa Dugaan Penyimpangan Mega Proyek Gedung Mentalitas Pancasila UNIMA ke Kejagung

oleh -3235 Dilihat
oleh
Aktivis Sulut Iwan Aloisius Moniaga menyiapkan laporan ke KPK terkait dugaan penyimpangan proyek Gedung Mentalitas Pancasila UNIMA, termasuk dugaan pada pembangunan dan pengadaan meubeler.

MANADO, Portalsulutnew.com – Mega proyek pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila Universitas Negeri Manado (UNIMA) kembali menjadi sorotan. Setelah menyedot anggaran negara bernilai puluhan miliar rupiah sejak Tahun Anggaran (TA) 2022, proyek tersebut kini akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)  oleh aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga.SIP.

Iwan Moniaga menyatakan telah mengumpulkan berbagai dokumen yang menurutnya perlu ditelaah aparat penegak hukum. Ia menegaskan, laporan yang akan disampaikan bukan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan meminta Kejagung mengusut secara menyeluruh apakah terdapat penyimpangan dalam seluruh tahapan proyek.

“Kami meminta Kejagung melakukan penyelidikan secara profesional dan independen. Dokumen yang kami siapkan memuat sejumlah hal yang menurut kami patut diuji, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, perubahan kontrak, maupun pengadaan fasilitas di dalam gedung,” kata Moniaga kepada wartawan media ini, Sabtu (01/08/2026).

Lanjutnya, berdasarkan dokumen yang tersedia, proyek pembangunan Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA dimulai pada TA 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp64,996 miliar.
Dalam perkembangan pelaksanaannya, proyek mengalami perubahan kontrak (adendum). Dokumen aset dalam pengerjaan (Konstruksi Dalam Pengerjaan/KDP) UNIMA menunjukkan bahwa pada akhir TA 2022 masih tercatat pekerjaan senilai sekitar Rp40,62 miliar yang akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.

Memasuki TA 2024, dokumen KDP UNIMA masih mencatat sisa pekerjaan sekitar Rp17,57 miliar, dengan keterangan pekerjaan yang belum tuntas dari 5 rumah ibadah ada 2 yang belum didirikan, serta penataan kawasan (site development). Sejumlah kajian akademik juga mencatat proyek ini mengalami keterlambatan penyelesaian dibandingkan jadwal kontrak.

Dibeberkan eks Presidium GMNI ini, laporan kepada Kejagung akan meminta pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, antara lain:
– Kesesuaian proses perencanaan dan pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.
– Perubahan nilai kontrak melalui adendum beserta dasar hukumnya.
– Kesesuaian progres fisik dengan realisasi pembayaran.
– Kesesuaian spesifikasi teknis bangunan dengan kontrak.
– Pengadaan meubeler dan fasilitas di dalam gedung, termasuk kesesuaian spesifikasi, jumlah, kualitas, dan harga.
– Dugaan adanya mark-up harga pada pengadaan tertentu, yang menurutnya perlu dibuktikan melalui audit dan penyelidikan.
– Pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pembayaran, berita acara pekerjaan, serta hasil serah terima.

Moniaga menegaskan bahwa seluruh poin tersebut merupakan permintaan agar dilakukan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara puluhan miliar tersebut dinilainya “mubasir” dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. Untuk itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

Ia berharap Kejagung apabila menerima laporan tersebut, dapat menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pembayaran.

“Kalau semua sudah sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskannya. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan keuangan negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan akan kami kawal sampai tuntas”, tegas Moniaga.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek Gedung Pusat Pembinaan Mentalitas Pancasila UNIMA. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan klaim dari pelapor yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditelaah dan diverifikasi. Pihak UNIMA, penyedia jasa, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.(ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.