MANADO | Portalsulutnew.com – Dugaan pengemplangan pajak alat berat (albert) oleh PT Bulawan Daya Lestari (BDL) menjadi sorotan publik. Aktivis anti korupsi Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga, memastikan laporan yang disusunnya telah rampung dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Moniaga mengatakan, pelaporan tersebut merupakan bentuk kepeduliannya sebagai warga negara untuk mendorong optimalisasi penerimaan daerah sekaligus memastikan tidak ada potensi kerugian keuangan daerah akibat dugaan kelalaian atau pelanggaran kewajiban perpajakan.
“Pendapatan dari pajak alat berat semestinya masuk ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, persoalan ini harus mendapat perhatian serius,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (5/7/2026).
Mantan Presidium GMNI itu menjelaskan, laporan yang disiapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur kewajiban perpajakan daerah, termasuk pajak alat berat.
Dalam laporannya, Moniaga juga menyoroti dugaan tidak optimalnya pengawasan terhadap kewajiban pajak PT BDL yang telah beroperasi di sektor pertambangan di Kabupaten Bolaang Mongondow sejak 2019.
Ia bahkan menduga adanya indikasi praktik yang tidak semestinya antara wajib pajak dan pihak yang memiliki kewenangan melakukan penagihan pajak. Dugaan tersebut, menurutnya, muncul karena hingga kini tidak terlihat adanya langkah penagihan pajak alat berat terhadap perusahaan tersebut.
Moniaga turut menyinggung pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut yang sebelumnya menyebut persoalan tersebut berada dalam ranah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan alasan PT BDL masih berada pada tahap eksplorasi.
“Penjelasan itu menurut saya cukup ironis. Justru pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan dan perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum agar semuanya terang,” tegas Moniaga.
Di sisi lain, Moniaga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan terkait insiden longsor di kawasan pertambangan PT BDL yang mengakibatkan dua penambang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelidikan kasus longsor merupakan perkara yang berbeda dengan laporan yang akan disampaikannya ke Kejati Sulut.
“Pengusutan peristiwa longsor merupakan kewenangan kepolisian. Sementara laporan yang kami siapkan menyangkut dugaan tindak pidana korupsi terkait pajak alat berat. Dua persoalan ini berbeda, sehingga proses hukumnya juga harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” pungkas Moniaga.***






