MANADO | Portalsulutnew.com – Penanganan dugaan korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) KONI Sulawesi Utara didorong tidak berhenti pada pelaksana teknis semata. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik aliran pendanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Sorotan itu disampaikan aktivis anti rasuah Sulut, Iwan A. Moniaga. Ia menilai, penyidikan perlu diarahkan pada dugaan adanya aktor intelektual maupun pihak yang menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
“Informasinya proyek RTH KONI Sulut didanai secara kongsi oleh beberapa oknum pejabat yang kini sudah tidak menjabat. Jadi bukan hanya kontraktor pelaksana yang perlu diperiksa,” kata Moniaga.
Proyek yang dikerjakan PT Samudera Abadi itu tercatat memiliki kode tender 10410173 dan kode RUP 2032275, dengan pagu anggaran Rp15 miliar serta nilai penawaran Rp14,47 miliar.
Menurut Moniaga, perusahaan pelaksana diduga hanya menjadi sarana perputaran dana pihak tertentu. Ia menduga terdapat keterlibatan mantan pejabat dalam pengendalian proyek tersebut.
Desakan memperluas penyidikan bukan tanpa dasar. Dalam Laporan Hasil Audit BPK Nomor 107/S/XIX/MND/2024, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH), persoalan dalam proses pengadaan, hingga potensi kerugian negara.
Dari sisi hukum pengadaan barang dan jasa, proyek ini disebut menyimpan sejumlah kejanggalan. Mulai dari tahap perencanaan, proses tender, pelaksanaan pekerjaan hingga perubahan spesifikasi material disebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai prosedur.
“Perlu ditelusuri kenapa proyek dengan pagu Rp15 miliar dimenangkan oleh perusahaan dengan penawaran yang tidak terlalu jauh dari nilai pagu,” ujar Moniaga.
Tak hanya itu, proyek tersebut juga diketahui mengalami empat kali addendum kontrak. Perubahan berulang dalam kontrak pekerjaan dinilai berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan LKPP, khususnya terkait larangan perubahan objek pekerjaan di luar Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Aspek lain yang turut disorot Moniaga, yakni dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terutama terkait mekanisme pergeseran anggaran yang wajib melalui perubahan peraturan kepala daerah.
“Data audit BPK mencatat realisasi anggaran proyek mencapai Rp14,47 miliar. Namun dalam dokumen kontrak dan pembayaran, nilai pekerjaan penataan Hall B hanya tercatat sebesar Rp11,88 miliar”,beber eks Presidium GMNI ini.
Selisih angka tersebut memunculkan dugaan potensi kerugian negara sekitar Rp2,59 miliar.
“Saya menanti sejauh mana keberanian penyidik Kejari Manado mengusut dugaan korupsi tersebut hingga ke pihak-pihak yang diduga berada di balik proyek, bukan hanya pelaksana di lapangan”,tegas Moniaga menutup.***





