MK Percepat Pembacaan Putusan Dismissal, Pelantikan Kepala Daerah Dilaksanakan Serentak

oleh
oleh
Foto : (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Jakarta,Portalsulutnew.com – Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan pada,Jumat 24/01/2025). Pembacaan putusan dismissal kepala daerah yang bersengketa dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2025.

Jadwal pembacaan putusan Dismissal itu, lebih cepat dari jadwal semula yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, yaitu 11–13 Februari 2025.

Sebagaimana diketahui, putusan dismissal merupakan putusan MK yang menentukan perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sedang di berjalan dan berproses di MK, apakah dapat dilanjutkan atau dihentikan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilantik sekaligus dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu ia sampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua MK di Kantor MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). dilansir kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.