MANADO | Portalsulutnew.com — Tragedi kebakaran yang melanda kawasan Mega Mall Manado pada 16 Mei 2026 kini tak lagi dipandang sebagai musibah biasa. Peristiwa yang menelan korban jiwa itu memicu sorotan serius terhadap dugaan lemahnya pengawasan bangunan gedung, mulai dari pihak pemilik, pengelola hingga instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Desakan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas, kelayakan fungsi bangunan, hingga sistem proteksi kebakaran terus menguat. Sorotan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur kewajiban setiap bangunan memenuhi standar keselamatan dan keamanan.
Aktivis anti korupsi Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga, menegaskan bahwa regulasi tersebut secara jelas mewajibkan bangunan komersial memiliki sistem proteksi aktif dan pasif untuk mencegah serta menanggulangi kebakaran.
“Undang-undang sudah mengatur secara tegas bahwa bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif maupun teknis, termasuk sistem keselamatan terhadap ancaman kebakaran,” tegas Moniaga.
Eks Presidium GMNI itu menjelaskan, Pasal 17 dan Pasal 19 UU Nomor 28 Tahun 2002 menekankan pentingnya kemampuan bangunan dalam mencegah dan mengatasi bahaya kebakaran melalui sistem proteksi aktif seperti alarm, hydrant, sprinkler, jalur evakuasi darurat, hingga proteksi pasif berupa konstruksi tahan api dan pembatas penyebaran asap.
Menurutnya, insiden kebakaran Mega Mall harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap implementasi aturan keselamatan bangunan di lapangan.
“Kebakaran Mega Mall menjadi warning penting untuk menguji sejauh mana aturan itu benar-benar dijalankan. Pusat perbelanjaan merupakan bangunan dengan aktivitas tinggi dan risiko besar terhadap keselamatan publik,” ujarnya.
Moniaga juga menyoroti peran pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado sebagai instansi teknis yang berkaitan langsung dengan pengawasan bangunan gedung.
Ia menilai pengawasan berkala terhadap kelayakan fungsi bangunan, sistem keamanan kebakaran, hingga kepatuhan terhadap standar teknis tidak boleh hanya bersifat administratif.
“Pengawasan terhadap bangunan publik harus dilakukan secara serius, berkala, dan profesional. Keselamatan masyarakat tidak boleh diabaikan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Moniaga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 juga mengatur kewajiban pemilik dan pengguna bangunan untuk melakukan pemeliharaan, pemeriksaan rutin, serta memastikan bangunan tetap laik fungsi.
Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung agar keamanan masyarakat tetap terjamin.
Moniaga menduga evaluasi terhadap izin bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sistem proteksi kebakaran, hingga inspeksi rutin terhadap gedung tersebut tidak dilakukan secara optimal atau tidak diperbarui secara berkala.
“Jika ditemukan adanya kelalaian, baik dari pihak pemilik, pengelola maupun instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, maka harus diperiksa secara terbuka dan profesional. Apalagi dalam peristiwa ini terdapat korban jiwa,” pungkasnya.***





