Miras Tanpa Izin Edar “Disapu Bersih” Satresnarkoba Polres Kotamobagu

oleh

Hukrim,Portalsulutnew.com — Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terus digencarkan Satresnarkoba Polres Kotamobagu, guna mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat.

Rabu,(08/01/2025), Kepala Satresnarkoba Polres Kotamobagu, AKP I Wayan Budha, memimpin langsung jajarannya melaksanakan KRYD untuk melakukan penertiban penjual Miras yang tidak memiliki izin edar.

“Hasilnya, kurang lebih 105 liter Miras jenis cap tikus diamankan dari beberapa toko di wilayah Kotamobagu,” kata AKP I Wayan Budha Kasatresnarkoba Polres Kotamobagu yang baru dilantik pada, Selasa (07/01/2025).

Jangan lewatkan : Jam Komandan di Awal Tahun 2025, Danlanud Sam Ratulangi Tekankan Profesionalisme Prajurit dan PNS TNI AU

Lanjutnya, kegiatan ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Kotamobagu.

“Diharapkan dengan upaya penertiban ini dapat menekan peredaran Miras di masyarakat sehingga gangguan Kamtibmas yang ditimbulkan oleh konsumsi Miras apalagi di kalangan remaja dapat dicegah,” pungkas AKP I Wayan Budha. *

No More Posts Available.

No more pages to load.