MANADO, Portalsulutnew.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus memperlihatkan keseriusannya membongkar dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR. Hingga tahap penyidikan saat ini, tim penyidik berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446 yang berasal dari pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dana hasil penitipan itu kini disimpan sebagai barang bukti di Bank Syariah Indonesia (BSI) Sulawesi Utara, sementara proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi kerugian negara yang lebih besar.
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., menegaskan angka Rp15 miliar tersebut bukanlah hasil akhir. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, aktivitas pertambangan, serta pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab.
“Penyidik telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp15.040.570.446. Nilai ini masih sementara dan akan terus berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan,” tegas Jacob.
Sejauh ini, Kejati Sulut telah menetapkan tiga tersangka, yakni DT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BG, Direktur PT HWR berkewarganegaraan Tiongkok, serta HJ, Manajer Produksi PT HWR yang juga merupakan warga negara asing asal China. Ketiganya telah resmi ditahan.
Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen hingga hasil penyidikan lainnya.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan dua orang ahli. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas ESDM Sulawesi Utara serta sejumlah toko emas di Kota Manado dan Kota Kotamobagu untuk mencari barang bukti tambahan.
Jacob mengungkapkan, nilai kerugian negara yang berhasil dihitung saat ini baru berasal dari aktivitas tambang di lahan seluas 32 hektare selama periode 2022 hingga 2025. Padahal, aktivitas pertambangan PT HWR telah berlangsung sejak sekitar 2013 dengan total area yang diperkirakan mencapai 100 hektare. Artinya, masih terdapat potensi kerugian negara yang jauh lebih besar dan kini tengah dihitung oleh penyidik.
“Yang baru dihitung hanya sekitar 32 hektare dari potensi sekitar 100 hektare. Penyidikan akan terus kami kembangkan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban demi menyelamatkan kekayaan alam dan keuangan negara,” tegas Jacob.
Kejati Sulut memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT HWR belum berakhir. Selain menelusuri kemungkinan munculnya tersangka baru, penyidik juga terus mengaudit potensi kerugian negara dari seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.***





