Tersangka Kembalikan Rp2 Miliar, Jaksa Kejati Sulut Sita Uang Kasus Proyek ISDB Unsrat Manado

oleh
Tim Jaksa Penyidik Kejati Sulut menerima uang pengembalian dari Tersangka Kasus Proyek ISDB Unsrat Manado
Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (20/10/2025). (Foto : ist)

Manado | Portalsulutnew.com — Langkah serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dalam memburu uang negara yang raib di proyek dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri (LOAN) bersumber dari Islamic Development Bank (ISDB) pada Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Tahun Anggaran (2014-2019) mulai membuahkan hasil.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi PUPR Minut TA 2023 Resmi Masuk Meja Kejati Sulut

Senin (20/10/2025), tim penyidik Pidsus Kejati Sulut resmi menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp2.054.020.453,60 dari salah satu tersangka kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH, memastikan dana itu akan langsung disita dan dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan.

“Uang tersebut disita penyidik dan dijadikan barang bukti. Nantinya akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” tegas Bolitobi.

Kasus dugaan penyimpangan proyek ISDB Unsrat Manado yang berlangsung sejak tahun anggaran 2014–2019 ini telah menyeret empat tersangka utama.

Tiga di antaranya sudah ditahan:

1. EJK, mantan rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
2. JRT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
3. Ir. S, General Manager PT AK (Persero).

Sementara satu tersangka lain, HP, selaku Team Leader Konsultan Pengawas (PMSC), belum ditahan karena alasan kesehatan. ***

Sebagai media independen, Portalsulutnew.com berkomitmen menyajikan berita akurat dari lapangan. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan penulisan atau data, redaksi akan melakukan revisi dan klarifikasi sesuai kaidah jurnalisme yang bertanggung jawab.

Email : redaksiportalsulutnew@gmail.com

No More Posts Available.

No more pages to load.