Sulut,Portalsulutnew.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan 5 (Lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Sinode GMIM, Tahun Anggaran ( 2020 – 2023).
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie menyampaikan, kelima tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemprov Sulut dan 1 orang lagi dari Sinode GMIM.
“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat memimpin konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.
Menurut Kapolda, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat. Ketika menerima laporan ini, Polda Sulut langsung melakukan tahapan penyelidikan, setelah penyelidikan cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara, yaitu telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” paparnya.