Polemik Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Ingatkan Media: Jangan Ubah Dugaan Menjadi Fakta

oleh
Ketua Pokja PWI Manado Hut Kamrin mengingatkan media agar tidak menjadikan dugaan sebagai fakta dalam pemberitaan terkait sabung ayam di Minanga. Ia menekankan pentingnya verifikasi, akurasi, dan prinsip cover both sides dalam karya jurnalistik.

MANADO | Portalsulutnews.com – Polemik pemberitaan terkait aktivitas sabung ayam di kawasan Minanga, Kecamatan Malalayang, kembali memunculkan perdebatan mengenai penerapan prinsip-prinsip dasar jurnalistik. Menyikapi hal itu, Ketua Pokja PWI Manado, Hut Kamrin, mengingatkan insan pers agar tidak menjadikan dugaan atau asumsi sebagai fakta dalam sebuah produk jurnalistik.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyebut arena sabung ayam di Minanga dibuka dan mendapat pengawalan dari oknum TNI. Menurut Hut Kamrin, setiap informasi yang mengandung tuduhan terhadap individu maupun institusi harus didukung fakta yang kuat dan melalui proses verifikasi yang memadai sebelum dipublikasikan.

“Jurnalistik yang sehat harus berpijak pada fakta, bukan pada cerita yang belum teruji kebenarannya. Ketika sebuah berita hanya mengandalkan asumsi atau dugaan tanpa verifikasi yang jelas, maka kredibilitas produk jurnalistik itu patut dipertanyakan,” ujar Hut Kamrin, Rabu (03/06/2026).

Ia menegaskan bahwa prinsip akurasi dan keberimbangan atau cover both sides merupakan fondasi utama dalam kerja jurnalistik. Karena itu, pihak yang disebut atau dituduh dalam sebuah pemberitaan wajib diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi sebelum informasi dipublikasikan ke publik.

Menurutnya, wartawan tidak cukup hanya mengandalkan satu sumber informasi. Proses konfirmasi kepada pihak terkait merupakan kewajiban profesi yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.

“Kalau ada tuduhan terhadap institusi atau aparat tertentu, maka pihak tersebut harus diberi kesempatan memberikan penjelasan. Itu aturan dasar yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Hut Kamrin menambahkan, meskipun penilaian terhadap sengketa atau dugaan pelanggaran produk jurnalistik menjadi kewenangan Dewan Pers, organisasi profesi wartawan tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan anggotanya agar senantiasa menjaga profesionalitas dan integritas.

“PWI tidak dalam posisi mengadili sebuah produk jurnalistik, tetapi kami berkewajiban mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap berpedoman pada prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan,” katanya.

Di tengah polemik tersebut, pria berinisial Embo yang namanya disebut dalam pemberitaan terkait memberikan klarifikasi berbeda. Ia membantah adanya keterlibatan anggota TNI maupun aparat tertentu dalam pembukaan dan operasional arena sabung ayam di Minanga.

Menurut Embo, arena tersebut dibuka atas inisiatif pribadinya karena di lokasi yang sama telah terdapat beberapa arena serupa yang lebih dulu beroperasi.

“Tidak ada anggota yang membuka atau mengawal arena itu. Saya yang membuka karena memang di sana sudah ada beberapa spot yang sudah jalan,” ujarnya.

Ia juga membantah dugaan adanya keterlibatan aparat dalam aktivitas di lokasi tersebut. Meski mengaku mengenal sejumlah anggota kepolisian maupun TNI, hubungan tersebut disebutnya sebatas pertemanan dan tidak berkaitan dengan operasional arena sabung ayam yang dimaksud.

Perbedaan antara isi pemberitaan yang beredar dan klarifikasi dari pihak yang disebut menjadi pengingat penting bahwa verifikasi, akurasi, dan keberimbangan bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak dalam menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggung jawab. Tanpa proses itu, informasi berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru dan merugikan pihak-pihak tertentu sebelum kebenarannya teruji.***

No More Posts Available.

No more pages to load.