Sulut Buka Pintu Investasi, Tapi Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Hukum

oleh -1285 Dilihat
oleh
Pemprov Sulut menegaskan hanya mendukung investasi yang taat hukum, menjaga lingkungan, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Dugaan pelanggaran PT Futai dipastikan diproses sesuai aturan.

SULUT, Portalsulutnew.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan hanya akan memberikan dukungan kepada investasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mematuhi seluruh ketentuan hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE bersama Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH., MH., arah kebijakan investasi di Sulut kini dipastikan tidak semata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Komitmen tersebut ditegaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan.

Menurutnya, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha, namun pada saat yang sama tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan hak-hak masyarakat.

“Sulawesi Utara terbuka bagi seluruh investor yang berkomitmen membangun daerah secara bertanggung jawab. Investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Itulah fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Jemmy.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap pemerintah terkait berbagai aspirasi masyarakat mengenai aktivitas PT Futai di Kota Bitung.

Pemprov Sulut memastikan menghormati seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum yang sedang dilakukan instansi berwenang. Pemerintah juga menegaskan tidak akan mendahului hasil pemeriksaan terhadap setiap laporan maupun dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aspek lingkungan, perizinan, maupun ketentuan hukum lainnya.

Seluruh proses, lanjut pemerintah, akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum.

Selain itu, Pemprov Sulut mengingatkan seluruh pelaku usaha agar membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta menjadikan kepatuhan hukum dan tanggung jawab lingkungan sebagai budaya perusahaan.

Komitmen tersebut dinilai sejalan dengan pertumbuhan sektor industri di Sulawesi Utara. Hingga 2026, terdapat 114 perusahaan industri besar dan menengah yang beroperasi di 11 kabupaten/kota. Di sisi lain, sektor UMKM tetap menjadi tulang punggung ekonomi daerah dengan menguasai sekitar 98 persen dari total pelaku usaha di 15 kabupaten/kota.

Melihat potensi tersebut, Pemprov Sulut mengajak investor memanfaatkan peluang investasi di daerah dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan konflik maupun keresahan di tengah masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya membangun iklim investasi yang sehat, berkualitas, berkelanjutan, dan bertanggung jawab sebagai fondasi menuju Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.***

No More Posts Available.

No more pages to load.