Moniaga Sebut Wali Kota Diduga Lakukan Pembiaran, Dugaan Korupsi PDAM Wanua Wenang Makin Terbuka

oleh
oleh
Dugaan korupsi di PDAM Wanua Wenang, Wali Kota dituding lakukan pembiaran
Moniaga menuding Wali Kota Manado diduga melakukan pembiaran atas temuan BPK terkait dugaan korupsi di PDAM Wanua Wenang, mulai dari pelanggaran RKAP hingga dana CSR tak jelas.

MANADO | Portalsulutnew.com — Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda PDAM Wanua Wenang kian menguat. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Nomor 18/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 mengungkap serangkaian pelanggaran yang diduga terjadi secara sistematis sejak 2023 hingga 2025.

Sorotan kini tertuju pada Wali Kota Manado selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang diduga mengetahui berbagai kejanggalan tersebut, namun tidak mengambil langkah tegas. Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum.

Aktivis anti-korupsi, Iwan Aloisius Moniaga, secara terang-terangan menilai sikap tersebut tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa. Ia menyebut, pola pelanggaran yang berulang justru mengindikasikan adanya pembiaran yang disengaja.

“Ini bukan sekadar administrasi yang terlambat. Ini pelanggaran yang terjadi terus-menerus, dan wali kota diduga mengetahui itu,” tegas Moniaga.

Berdasarkan temuan audit, penyusunan dan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tidak dijalankan sesuai aturan. Mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, dokumen tersebut seharusnya diajukan paling lambat November sebelum tahun anggaran berjalan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, pada tahun 2023 pengajuan RKAP bahkan tidak dilakukan sama sekali. Sementara pada 2024 dan 2025, pengajuan disebut melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pelampauan anggaran di berbagai pos strategis, mulai dari beban pengolahan air, beban umum, beban hubungan pelanggan, hingga beban di luar usaha. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Yang lebih mencurigakan, terdapat alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang tidak jelas penggunaannya. Dana tersebut dicatat dalam pos beban umum, namun tidak disertai dokumen pendukung seperti proposal maupun rincian penerima manfaat.

“Dana CSR ini gelap. Tidak jelas mengalir ke mana. Ini harus diusut karena kuat dugaan ada perbuatan melawan hukum,” ujar Moniaga.

Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah pembengkakan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang mencapai miliaran rupiah.

Lonjakan ini semakin mempertegas indikasi adanya penyimpangan dalam tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut.

Atas dasar berbagai temuan itu, Moniaga mengaku telah melaporkan pihak-pihak terkait, termasuk Wali Kota selaku KPM, kepada aparat penegak hukum. Ia mendesak Kejaksaan agar segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.

“Ini sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi. Tidak boleh ada pembiaran. Penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas,” pungkasnya.(ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.