MANADO, PORTALSULUTNEW.COM – Pelarian mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) periode 2016–2021, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) membekuk VAP di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Kejati Sulut melakukan pelacakan terhadap keberadaan VAP yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
VAP kemudian dibawa kembali ke Manado untuk menjalani proses hukum terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Walanda Maramis.
Mantan kepala daerah Minahasa Utara itu tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Senin (31/8/2026), sekitar pukul 14.50 WITA. Ia dibawa menggunakan pesawat TransNusa.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, membenarkan pengamanan tersebut.
Menurut Eri, status DPO terhadap VAP diterbitkan setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Hari ini kita mengamankan tersangka karena waktu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak hadir-hadir sehingga diterbitkan DPO untuk kita melakukan pengamanan atas perkara ini,” ujar Eri kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Pengamanan VAP tidak dilakukan secara tiba-tiba. Tim Tabur Kejati Sulut terlebih dahulu melakukan tracking terhadap pergerakan tersangka.
Eri mengatakan, pelacakan awal mengarah ke Jakarta. Namun, tim kemudian memperoleh informasi bahwa VAP telah bergerak ke Kabupaten Mimika, Papua.
“Jadi pada hari Jumat, kita melakukan tracking terhadap tersangka, berada di Jakarta. Namun dari hasil tracking kita, yang bersangkutan bergerak ke Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” jelasnya.
Setelah memastikan keberadaan VAP di Mimika, tim bergerak melakukan pengamanan.
Menurut Eri, saat itu VAP sedang menghadiri sebuah acara di wilayah tersebut.
“Setelah itu kita melakukan tracking kembali, yang bersangkutan ada acara di sana dan positif tersangka ada di sana, kita lakukan pengamanan dan kita bawa pulang ke sini,” katanya.
Dengan demikian, upaya pelacakan yang dilakukan Kejati Sulut berujung pada keberhasilan membawa kembali VAP ke Manado untuk menghadapi proses hukum.
Eri menyebut VAP telah berstatus DPO sekitar satu tahun. Status tersebut diberlakukan setelah VAP tidak memenuhi sejumlah panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Kejati Sulut.
“Sekitar satu tahun yang lalu lah ya, untuk ditetapkan sebagai DPO. Dan kita bersyukur hari ini kita sudah amankan,” ungkap Eri.
Perkara yang menjerat VAP berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Walanda Maramis.
“Dan perkara ini atas nama VAP, Vonnie Panambunan. Jadi dalam perkara pengadaan tanah rumah sakit,” jelasnya.
Proses pengamanan VAP di Mimika juga diwarnai kondisi khusus. Eri mengungkapkan, VAP sempat mengalami histeris ketika hendak diamankan oleh tim.
Kondisi tersebut membuat tim membawa VAP ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.
“Yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit karena histeris pada saat melakukan pengamanan,” tandas Eri.
Setelah dibawa kembali ke Manado, Kejati Sulut akan melanjutkan proses hukum terhadap VAP sesuai dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Walanda Maramis.***





