MANADO, PORTALSULUTNEW.COM – Dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil, Kota Manado, langsung mendapat respons cepat dari jajaran Satreskrim Polresta Manado.
Tak butuh waktu lama setelah laporan diterima, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.N. (22) yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap perempuan berinisial S.P.A. (24).
F.N. diamankan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Pengamanan dipimpin langsung Kanit URC Satreskrim Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.
Peristiwa yang kini masuk dalam penanganan aparat penegak hukum tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, di Kelurahan Karame, Lingkungan II, Kecamatan Singkil.
Berdasarkan keterangan awal korban, persoalan bermula dari adu mulut antara dirinya dengan seorang perempuan berinisial R.P.Situasi kemudian memanas setelah F.N. datang ke lokasi. F.N. diduga melakukan kekerasan fisik dengan menendang bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali. Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan bagian belakang kepalanya terbentur besi.
Tidak berhenti di situ, ketika korban berusaha melakukan perlawanan, F.N. diduga kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menginjak kaki kiri korban. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian datang dan melerai kejadian tersebut. Korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian kepala serta luka pada tangan kanan akibat peristiwa tersebut.
Laporan yang diterima polisi langsung ditindaklanjuti. Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado melakukan pencarian terhadap F.N. Petugas awalnya mendatangi alamat F.N. di Kelurahan Karame, Lingkungan II. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Penyelidikan kemudian mengarah ke kawasan rumah susun di Kelurahan Karame, Lingkungan III. Di lokasi tersebut, polisi bertemu dengan orang tua F.N. Dengan pendekatan persuasif serta memberikan penjelasan terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi, polisi akhirnya berhasil membawa F.N. ke Polresta Manado untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami merespons laporan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Yang bersangkutan telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Elwin.
Menurutnya, proses hukum terhadap F.N. masih bergantung pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Artinya, status F.N. sebagai terduga pelaku tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai proses hukum menentukan sebaliknya.
Penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado kini melakukan pemeriksaan terhadap F.N, sekaligus mendalami rangkaian peristiwa dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut.
Administrasi penyelidikan dan penyidikan juga masih dilengkapi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar ketika terjadi perselisihan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, silakan laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegas Elwin.
Saat ini F.N. telah diserahkan kepada Piket Penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman. Polisi memastikan penanganan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Langkah cepat Satreskrim Polresta Manado dalam mengamankan terduga pelaku menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan respons terhadap laporan masyarakat sekaligus memastikan dugaan tindak pidana diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*/ronay)





