MANADO | Portalsulutnew.com — Tragedi kebakaran yang melanda kawasan Mega Mall Manado pada 16 Mei 2026 tak lagi dipandang sekadar musibah biasa. Peristiwa yang menelan korban jiwa itu kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado terkait kelayakan bangunan gedung.
Aktivis anti korupsi Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga, menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap pengawasan bangunan publik tidak bisa dilepaskan dari tupoksi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“Kalau berbicara soal kelayakan bangunan, keselamatan masyarakat, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka Dinas PUPR tidak bisa lepas tangan. Apalagi tragedi ini menelan korban jiwa,” tegas Moniaga kepada media ini.
Eks Presidium GMNI itu menilai kebakaran Mega Mall menjadi alarm keras terhadap lemahnya implementasi pengawasan bangunan gedung di Kota Manado, khususnya bangunan komersial dengan aktivitas publik yang tinggi.
Menurut Moniaga, UU Nomor 28 Tahun 2002 secara jelas mengatur bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk sistem keselamatan terhadap bahaya kebakaran. Ketentuan tersebut diperkuat dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 yang menegaskan fungsi pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan, pemeriksaan kelaikan fungsi, hingga pengawasan pemanfaatan bangunan gedung.
“Persoalannya bukan hanya soal izin berdiri bangunan. Yang paling penting adalah apakah bangunan itu masih laik fungsi, apakah sistem proteksi kebakarannya berjalan, apakah inspeksi dilakukan secara berkala atau hanya formalitas administrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut bangunan pusat perbelanjaan wajib memiliki sistem proteksi aktif dan pasif seperti hydrant, sprinkler, alarm kebakaran, jalur evakuasi darurat, ventilasi pengendali asap hingga konstruksi tahan api.
“Kalau terjadi kebakaran besar sampai menimbulkan korban jiwa, publik tentu mempertanyakan apakah seluruh sistem keselamatan itu benar-benar berfungsi atau tidak,” katanya.
Moniaga juga menyoroti keberadaan tim penilik bangunan pada Dinas PUPR yang memiliki fungsi melakukan pemeriksaan teknis terhadap bangunan gedung serta berkaitan dengan penerbitan maupun evaluasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ia menduga evaluasi terhadap SLF, sistem proteksi kebakaran hingga pemeriksaan rutin terhadap gedung tersebut tidak dilakukan secara optimal atau tidak diperbaharui secara berkala.
“Kalau ditemukan ada kelalaian, baik dari pihak pengelola, pemilik bangunan, instansi perizinan maupun Dinas PUPR, maka semuanya harus diperiksa secara terbuka dan profesional. Jangan sampai ada pembiaran terhadap potensi bahaya di ruang publik,” tandasnya.
Selain Dinas PUPR, Moniaga juga menyoroti peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Manado yang memiliki kewenangan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan administrasi perizinan lainnya.
“Perpanjangan SLF, pengawasan dokumen teknis hingga kepatuhan standar keselamatan tidak boleh dianggap sekadar administrasi. Ini menyangkut nyawa manusia,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Manado, John Suwuh, membenarkan bahwa tugas dan fungsi pengawasan bangunan memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 serta diperkuat dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Iya benar yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002. Tetapi ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Namun kami belum menerima tembusan terkait apakah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut sudah diperbaharui pihak pemilik atau pengelola melalui perizinan terpadu Pemkot Manado,” jelas Suwuh saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait sinkronisasi pengawasan antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kota Manado. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk membuka secara transparan status legalitas bangunan, masa berlaku SLF, hingga hasil pemeriksaan sistem proteksi kebakaran Mega Mall sebelum tragedi terjadi.***

