MANADO | Portalsulutnew.com — Aroma skandal besar mulai menyeruak dari tubuh Bank SulutGo (BSG). Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis April 2026, mengungkap dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan nilai fantastis mencapai Rp47,44 miliar.
Temuan itu tertuang dalam LHP BPK Perwakilan Sulawesi Utara Nomor 08/LHP/XIX.MND/04/2026 tertanggal 10 April 2026. Dokumen resmi tersebut menguliti pengelolaan dana TJSL BSG tahun anggaran 2023 hingga 2024 yang diduga sarat pelanggaran aturan dan manipulasi administrasi keuangan.
Aktivis anti korupsi Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga, menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Ia menilai terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis.
“Perubahan pos anggaran dari dana TJSL menjadi beban operasional adalah bentuk nyata manipulasi laporan keuangan. Ini bisa masuk pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Moniaga.
Menurutnya, ada pihak-pihak tertentu yang diduga secara sadar meloloskan penyaluran dana melebihi batas ketentuan tanpa dasar hukum yang sah. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp47 miliar.
“Mereka yang menandatangani pencatatan pembukuan yang salah jelas mengetahui pelanggaran ini. Tanpa persetujuan mereka, dana itu tidak mungkin keluar dan dicatat secara keliru,” katanya.
Moniaga bahkan mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga bertanggung jawab dalam skandal tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, dana jumbo itu disebut mengalir ke oknum di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pada tahun 2023 tercatat penerimaan sebesar Rp24,087 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp22,355 miliar, sehingga total mencapai Rp46,442 miliar.
Ironisnya, dana tersebut diduga diterima secara personal dan tidak masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Ini pelanggaran hukum berat. Uang dikuasai pribadi dan lepas dari kontrol negara. Bahkan diakui sendiri bahwa dana CSR itu tidak tercatat dalam pembukuan resmi,” ungkap Moniaga.
Tak hanya itu, penggunaan dana tersebut juga disebut tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa dana CSR tidak digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat, melainkan berpotensi dipakai untuk kepentingan politik dan kekuasaan.
“Dana diterima langsung, tidak masuk RKUD, dikelola sepihak, dan tanpa laporan rinci. Secara hukum, siapa pun yang menerima dan menguasai uang negara yang berasal dari tindak pidana bisa ikut dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menegaskan, para penerima dana di tingkat kabupaten dan kota juga berpotensi terseret apabila terbukti menikmati atau mengelola dana yang cacat hukum tersebut.
Kasus ini pun mulai menyeret nama-nama besar. Berdasarkan isi LHP BPK dan perkembangan informasi yang beredar, Direksi BSG serta Gubernur Sulawesi Utara disebut menjadi pihak yang paling berpotensi masuk radar penegak hukum.
Sebagai informasi, aturan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 dan UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa dana CSR/TJSL wajib diambil maksimal 2 hingga 4 persen dari laba bersih setelah pajak. Dana tersebut juga dilarang dibebankan ke pos biaya operasional atau biaya usaha perusahaan.***
TEMUAN BPK RI
Tahun 2023
Alokasi resmi hanya Rp8 miliar (sesuai batas 4% laba bersih), namun realisasi penyaluran melonjak hingga Rp 25,087 miliar. Terjadi kelebihan penyaluran sebesar Rp 17,087 miliar, sebagian dicatat secara salah sebagai “Beban Operasional”, bukan pos TJSL.
Tahun 2024
Tidak ada alokasi dari laba bersih sama sekali. Seluruh dana senilai Rp 22,355 miliar dibebankan sepenuhnya ke pos Beban Operasional.
RINCIAN KAB/KOTA TAHUN 2023 (Rp 25.087.000.000)
- Kota Kotamobagu, Rp 497.000.000
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Rp15.000.000.000
- Kota Manado, Rp 2.100.000.000
- Kabupaten Minahasa, Rp1.350.000.000
- Kabupaten Minahasa Utara, Rp 1.280.000.000
- Kabupaten Minahasa Selatan, Rp 1.120.000.000
- Kota Bitung, Rp 980.000.000
- Kota Tomohon, Rp 870.000.000
- Kabupaten Sangihe, Rp 760.000.000
- Kabupaten Talaud, Rp 720.000.000
- Kabupaten Sitaro, Rp 680.000.000
- Kabupaten Bolaang Mongondow, Rp 650.000.000
- Kabupaten Minahasa Tenggara, Rp 630.000.000
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rp 610.000.000
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Rp 570.000.000
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rp 530.000.000





