Aktivis Iwan Moniaga Laporkan Dugaan Pelanggaran Penanganan Aduan Korupsi PDAM ke Kejati Sulut, Minta Pengawasan Profesional

oleh
oleh
Aktivis antikorupsi Iwan Moniaga melaporkan dugaan pelanggaran penanganan Lapdu korupsi PDAM Wanua Wenang ke Kejati Sulut dan meminta pengawasan profesional.

MANADO | Portalsulutnew.com – Aktivis antikorupsi Sulawesi Utara, Iwan Aloisius Moniaga, SIP, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Rabu (15/7/2026), dengan mengajukan laporan dugaan pelanggaran dalam penanganan laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan korupsi di Perumda PDAM Wanua Wenang Manado.

Laporan tersebut ditujukan terhadap proses penanganan Lapdu yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Selain itu, Iwan juga melaporkan dugaan pembiaran tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Perumda PDAM Wanua Wenang yang ditujukan kepada Wali Kota Manado selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Dalam laporannya, Iwan menyoroti dugaan tidak profesionalnya penanganan pengaduan oleh sejumlah pejabat di Kejari Manado. Ia menilai proses tersebut tidak memberikan kepastian hukum maupun informasi perkembangan perkara kepada pelapor sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Pemberian Informasi Perkembangan Laporan Pengaduan.

“Laporan ini sudah saya sampaikan sejak tahun 2025, namun hingga sekarang belum ada penjelasan tertulis mengenai perkembangan penanganannya. Padahal pelapor memiliki hak untuk memperoleh informasi secara transparan,” ujar Moniaga usai menyerahkan Lapdu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulut.

Mantan Presidium GMNI itu menjelaskan, laporan dugaan korupsi terhadap Direktur Perumda PDAM Wanua Wenang yang diterima PTSP Kejari Manado pada 18 Juni 2025, hingga kini belum disertai pemberitahuan resmi mengenai status penanganannya.
Hal serupa, lanjutnya, juga terjadi pada laporan terhadap Wali Kota Manado selaku KPM yang diterima PTSP Kejari Manado pada 12 September 2025.

Menurutnya, sampai saat ini tidak pernah ada penyampaian tertulis terkait perkembangan laporan tersebut.
Iwan juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil untuk dimintai keterangan berdasarkan surat dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada 1 Agustus 2025. Namun, menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh seorang staf, bukan jaksa.

Selain itu, ia menyampaikan dugaan adanya potensi konflik kepentingan karena Perumda PDAM Wanua Wenang disebut memiliki kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Manado, serta adanya hibah pembangunan kantor Kejari Manado pada tahun 2025.

Dugaan tersebut merupakan pandangan pelapor yang meminta agar hal itu turut menjadi perhatian dalam proses pengawasan.

Dalam dokumen Lapdu, Iwan juga menyebut telah melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 18 tertanggal 31 Desember 2025 yang memuat sejumlah temuan hasil audit terhadap pengelolaan Perumda PDAM Wanua Wenang.

Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa laporannya telah digabungkan dengan laporan pengaduan milik pelapor lain, Fredy B.J. Legi, sebagaimana disampaikan penyidik Kejari Manado kepada pelapor tersebut.

Melalui laporannya, Iwan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan audit investigatif dan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari dugaan konflik kepentingan.

Menurutnya, langkah pengawasan diperlukan agar setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian penanganan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai bentuk permohonan pengawasan berjenjang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Manado maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan, terus diupayakan redaksi untuk dimintai konfirmasi atau tanggapan. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.***

No More Posts Available.

No more pages to load.