Voucke Lontaan Dilaporkan ke Polda Sulut atas Dugaan Pemalsuan Atribut PWI

oleh
[Keterangan Foto: Voucke Lontaan dalam sebuah kegiatan pelantikan pengurus PWI Minsel yang dipersoalkan]

Tak hanya dugaan pemalsuan, Voucke Lontaan dan pihak terkait juga terancam dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media daring. Tindakan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (3), yang mengancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP turut menjadi dasar tambahan untuk unsur fitnah dan penghinaan.

Dalam kesempatan yang sama, Maemossa juga menyinggung potensi pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika terbukti Voucke Lontaan menggerakkan pihak lain untuk menyerahkan sesuatu dengan tipu muslihat. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

“Saya tidak bertanggung jawab atas semua kegiatan Voucke Lontaan dan sejumlah pihak yang mengatasnamakan PWI. Mereka semua sudah dipecat dari kepengurusan. Jika ada korban yang merasa dirugikan atau dibohongi oleh oknum-oknum tersebut, silakan melapor ke pihak berwajib,” tegas Maemossa.

PWI Sulut berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar tidak terjadi pembelahan organisasi dan kebingungan di tengah anggota dan masyarakat pers. Menurut mereka, marwah organisasi harus dijaga dan dihormati oleh setiap insan pers. (*/Romel)

No More Posts Available.

No more pages to load.