PWI Sulut Somasi Voucke Cs: Diminta Kosongkan Gedung dan Kembalikan Aset Organisasi

oleh
Kantor PWI Sulut (Ist)

Manado,Portalsulutnew.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi menyampaikan somasi kepada Voucke Lontaan dan sejumlah pihak yang masih menempati Kantor PWI Sulut di Jl. Jenderal Sudirman No. 3, Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Somasi bernomor : 026/SOMASI.PWI/SULUT/V/2025 itu diterbitkan Senin, 12 Mei 2025, dan memberikan tenggat waktu tiga hari untuk mengosongkan gedung serta mengembalikan seluruh aset organisasi.

Surat somasi dikeluarkan menyusul terbitnya Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025, yang menetapkan susunan pengurus baru PWI Sulut periode 2021–2026, Vanny Loupatty sebagai Plt Ketua dan Ardison Kalumata sebagai Plt Sekretaris.

Kepengurusan ini secara sah diberikan mandat untuk menjalankan roda organisasi serta mengelola seluruh fasilitas dan aset organisasi yang melekat, termasuk gedung sekretariat.

Dalam surat peringatan itu, pengurus menyebut penguasaan gedung PWI oleh Voucke Lontaan cs tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, serta berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

β€œIni pelanggaran serius terhadap asas legalitas organisasi. Kami beri waktu maksimal tiga hari sejak surat diterima untuk mengosongkan gedung dan menyerahkan seluruh aset PWI Sulut,” tegas Vanny Loupatty kepada media, Selasa (13/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.