Putusan Final MA: Hentikan Pembangunan, Cabut Izin PT BML Sekarang! 

oleh
Putusan MA perintahkan Stop pembangunan dan cabut izin PT BML
Foto Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Minahasa dan Logo PT BML (kolase foto: Ist)

Minahasa, Portalsulutnew.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) hentikan pembangunan dan cabut perizinan yang pernah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Minahasa kepada PT Bangun Minanga Lestari (BML), menjawab aspirasi masyarakat setelah lima tahun suara mereka terabaikan.

Kini warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa akhirnya bisa bernapas lega. Raut kelelahan berubah jadi senyum haru saat perwakilan mereka menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Minahasa, Senin (6/10/2025).

Pertemuan itu bukan sekadar forum biasa. Di balik meja rapat, tersimpan hasil perjuangan panjang masyarakat kecil yang menolak pembangunan Perumahan Griya Sea Lestari 5 oleh PT Bangun Minanga Lestari (BML)  proyek yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam sumber air warga.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Minahasa, Dharma Palar, menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 14/PK/TUN/LH/2025.

Dalam amar putusan tersebut, MA memerintahkan PT BML menghentikan seluruh aktivitas pembangunan, sekaligus mencabut izin lingkungan dan izin lokasi yang pernah diterbitkan pemerintah daerah.

Mahkamah menegaskan bahwa hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah bagian dari hak konstitusional, sebagaimana termuat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“DPRD Minahasa akan merekomendasikan pencabutan izin serta penghentian pembangunan perumahan sesuai amar putusan MA,” tegas Dharma Palar dalam rapat tersebut.

Bagi warga Desa Sea, putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan bukti bahwa hukum masih berpihak pada keadilan ekologis.

Perwakilan warga, Lenda Juliancia Rende, menegaskan, perjuangan mereka sejak 2020 adalah soal hak hidup, bukan sekadar menolak proyek.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum tidak bisa dibeli. Kami hanya menuntut hak dasar: lingkungan yang aman dan tidak rusak,” ujarnya.

Senada, Raymond Pesik dan Stevi Paat menilai keputusan MA adalah pengakuan terhadap keteguhan masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun melawan tekanan ekonomi dan kepentingan korporasi.

Sementara, pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui Asisten II, Dinas PTSP, dan Bagian Hukum, memastikan akan segera berkoordinasi antarinstansi untuk mengeksekusi putusan PK dari MA.

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung dan siap melaksanakannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Dinas PTSP.

Langkah ini menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan lingkungan di wilayah Minahasa.
Momentum Baru untuk Lingkungan Hidup

Kemenangan warga Desa Sea menorehkan preseden penting: proyek-proyek besar tidak boleh mengorbankan hak dasar warga atas air, udara, dan tanah yang bersih.

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari Pemkab Minahasa untuk benar-benar mencabut izin PT BML dan memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan di kawasan resapan air yang menjadi sumber kehidupan mereka.

Perjuangan panjang ini mempertegas bagi semua pihak bahwa ketika hukum berpihak pada rakyat, suara kecil pun bisa mengguncang beton kekuasaan.(ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.