Pengadaan Barang dan Jasa Berbandrol Rp6,34 M di PDAM Wanua Wenang: Moniaga Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum, Kejari Manado Bertindak

oleh
oleh
PDAM Wanua Wenang Manado
Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Rp6,34 miliar di PDAM Wanua Wenang mencuat setelah temuan BPK RI. Iwan Moniaga menyebut ada indikasi perbuatan melawan hukum, sementara Kejari Manado mulai melakukan penyelidikan.

MANADO | Portalsulutnew.com — Aroma dugaan korupsi di tubuh Perumda PDAM Wanua Wenang makin menyengat. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sedikitnya empat kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan nilai fantastis mencapai Rp6,34 miliar yang terindikasi melanggar aturan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 18 tertanggal 31 Desember 2025. Rinciannya mencakup proyek swakelola rehabilitasi gedung kantor PDAM tahun 2023 senilai Rp2,98 miliar, pengadaan kaporit periode 2023 hingga triwulan III 2025 sebesar Rp1,41 miliar, sewa kendaraan Rp420 juta, serta jasa bantuan hukum yang menelan Rp1,52 miliar.

Pelapor dugaan korupsi, Iwan Aloisius Moniaga menegaskan, hasil audit BPK secara terang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana miliaran rupiah tersebut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Dalam LHP sudah tergambar indikasi perbuatan melawan hukum atas penggunaan uang PDAM lebih dari enam miliar rupiah,” tegas Moniaga.

Persoalan serius justru terletak pada ketiadaan dasar hukum. Hingga audit berakhir, Peraturan Wali Kota sebagai payung hukum pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD tersebut belum pernah ditetapkan.

Menurutnya, ketentuan itu bersifat wajib. Dalam PP Nomor 54 Tahun 2017, kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki kewenangan menetapkan aturan tersebut. Bahkan, Pasal 93 ayat (2) secara eksplisit menyebutkan pengadaan barang dan jasa BUMD harus diatur melalui peraturan kepala daerah.

“Faktanya, aturan itu tidak pernah ada. Ini celah serius yang berpotensi dimanfaatkan,” ungkap Moniaga.

Alih-alih mengacu pada regulasi resmi, pengelolaan anggaran miliaran rupiah itu hanya berlandaskan pada sejumlah peraturan internal direktur PDAM. Mulai dari Peraturan Direktur tahun 2022, Surat Keputusan tahun 2023, hingga Peraturan Direktur terbaru tahun 2025.

“Penggunaan regulasi internal sebagai dasar pengadaan bernilai miliaran rupiah patut dipertanyakan. Terlebih, proyek rehabilitasi gedung kantor tahun 2023 dinilai menyimpan kejanggalan dalam mekanisme swakelola”,bebernya.

Kasus ini kini resmi masuk ranah penegakan hukum. Dokumen LHP BPK telah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Manado. Informasi yang dihimpun, surat perintah penyelidikan (Sprint Lidik) telah diteken Kepala Kejari Manado, dan sejumlah pejabat PDAM mulai dimintai keterangan.

Sumber internal menyebut, pemeriksaan sudah berjalan sejak pekan lalu dan akan terus berkembang. Namun, pihak Kejari masih irit bicara. Kepala Seksi Pidana Khusus, Ivan Roring SH.MH, memilih tidak memberikan keterangan rinci, hanya memastikan perkara tersebut sedang berproses.

“Yang pasti, kasus PDAM ini sementara jalan. On Proses” ujarnya singkat kepada Wartawan Media ini.

Iwan Moniaga kembali menegaskan, dengan nilai kerugian yang tidak kecil dan indikasi pelanggaran aturan yang terang, publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.

“Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk membongkar praktik pengelolaan anggaran bermasalah di tubuh BUMD Manado”,pungkas Moniaga.(Ronay)

No More Posts Available.

No more pages to load.