SULUT | Portalsulutnew.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mulai mengambil sikap tegas terhadap persoalan sampah yang selama ini dianggap “bom waktu” bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping kini resmi masuk radar pengawasan serius pemerintah daerah.
Warning tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Metode Open Dumping dalam Perspektif Hukum di Sulawesi Utara yang digelar di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, Selasa (26/5/2026).
Tak sekadar forum diskusi biasa, rakor ini juga menegaskan bahwa Pemprov Sulut siap mengawal penegakan aturan pengelolaan sampah hingga ke daerah kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, Weldie Poli, yang membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Galang, menyampaikan bahwa ukuran kemajuan daerah kini tak lagi hanya soal pertumbuhan ekonomi.
“Daerah yang maju adalah daerah yang mampu menjaga lingkungan hidupnya. Persoalan sampah menjadi tantangan paling krusial saat ini,” tegas Weldie Poli.
Menurutnya, persoalan sampah bukan hanya menyangkut estetika kota, tetapi sudah berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem di bumi Nyiur Melambai.
Pemprov Sulut juga menyoroti masih adanya praktik open dumping di sejumlah wilayah. Metode lama tersebut dinilai sudah tidak relevan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Peralihan menuju sanitary landfill atau controlled landfill adalah kewajiban hukum, bukan lagi pilihan,” tegasnya.
Nada keras juga datang dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, Yahya Tumanduk, yang memaparkan aspek hukum terkait pengelolaan TPA. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah bisa menghadapi konsekuensi hukum jika tetap membiarkan praktik pembuangan sampah terbuka terus berlangsung.
“Undang-undang sudah sangat jelas. Tidak ada lagi ruang untuk menoleransi praktik open dumping,” ujar Yahya.
Rakor ini turut dihadiri para Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, serta Staf Khusus Gubernur Sulut, Dolvi Makawena.
Lewat langkah ini, Pemprov Sulut ingin memastikan arah pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga keberlanjutan lingkungan demi mewujudkan visi “Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.” (*/romel)




