Legalitas WPR Terbit, Dekopinwil Sulut Bidik Pengelolaan Tambang Berbasis Koperasi

oleh
oleh
Dekopinwil Sulut dorong pembentukan koperasi tambang
(Jouke Audy Mangente SE). Terbitnya 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara menjadi momentum bagi Dekopinwil Sulut mendorong pengelolaan tambang berbasis koperasi. Melalui pembentukan koperasi tambang, pendampingan, hingga akses permodalan, sektor tambang rakyat ditargetkan menjadi kekuatan ekonomi kerakyatan yang legal dan berkelanjutan.

MANADO |Portalsulutnew.com — Terbitnya legalitas 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara mulai memicu pergerakan baru di tubuh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Melalui Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Sulawesi Utara (Dekopinwil Sulut), sektor pertambangan berbasis koperasi kini dipacu untuk menjadi kekuatan ekonomi rakyat.

Langkah itu tidak lepas dari dorongan kuat Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Yulius Selvanus SE, yang sebelumnya mengupayakan terbitnya puluhan WPR di daerah Nyiur Melambai. Kebijakan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi koperasi untuk mengelola tambang rakyat secara legal dan terorganisir.

Momentum penguatan itu semakin terasa setelah pelantikan pengurus Dekopinda kabupaten dan kota se-Sulut oleh Ketua Dekopinwil Sulut Godbless Steven Vicky Lumentut, yang berlangsung di Graha Gubernuran Manado, Jumat (6/3/2026).

Acara tersebut turut dihadiri Gubernur Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur Victor Mailangkay.

Dalam arahannya, Gubernur Yulius menegaskan pentingnya kesiapan sumber daya manusia di sektor koperasi tambang. Ia meminta bidang pertambangan di Dekopinwil maupun Dekopinda agar segera memberikan penataran administrasi dan teknis kepada pengurus koperasi yang akan mengelola tambang rakyat.

Arahan itu langsung disambut jajaran bidang pertambangan Dekopinwil Sulut. Salah satu personelnya, Juoke Audy Mangente SE, memastikan pihaknya segera bergerak menindaklanjuti instruksi tersebut melalui koordinasi internal bidang pertambangan dan pimpinan Dekopinwil.

Menurut Mangente, salah satu fokus utama saat ini adalah mendorong pembentukan koperasi pertambangan rakyat di berbagai daerah.

“Dekopinwil Sulut akan mendorong Dekopinda menginisiasi dan memfasilitasi pembentukan koperasi tambang. Tujuannya agar pengelolaan tambang rakyat berjalan berbasis ekonomi kerakyatan dan dikelola secara kolektif,” ujarnya.

Tak hanya pembentukan kelembagaan, Dekopin juga menyiapkan program pendampingan dan pembinaan bagi koperasi tambang. Program tersebut meliputi bimbingan teknis, manajemen usaha, hingga tata kelola pertambangan yang profesional.

Selain itu, Dekopinwil akan membantu koperasi dalam proses perizinan pertambangan rakyat (IPR) sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara koperasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Langkah lain yang juga disiapkan adalah mendorong praktik pertambangan legal dan berkelanjutan. Edukasi kepada koperasi menjadi kunci agar aktivitas tambang berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, dan mampu menekan praktik tambang ilegal.

Di sisi ekonomi, Dekopinwil Sulut juga berupaya membuka akses permodalan bagi koperasi tambang. Akses pembiayaan akan difasilitasi melalui perbankan, lembaga keuangan, hingga berbagai program pemerintah.

Tak berhenti di situ, pengembangan kemitraan usaha juga menjadi agenda penting. Koperasi tambang akan didorong bekerja sama dengan BUMN, investor swasta, hingga lembaga riset guna memperluas pasar hasil tambang rakyat.

“Pada akhirnya, bidang pertambangan di Dekopinwil dan Dekopinda bertugas mendorong legalisasi, penguatan kelembagaan, pembinaan usaha, hingga pengembangan koperasi tambang agar lebih tertata dan profesional,” kata Mangente.

Ia menegaskan, jika sistem koperasi berjalan kuat, sektor pertambangan rakyat tidak hanya legal, tetapi juga mampu menjadi sumber kesejahteraan ekonomi masyarakat di Sulawesi Utara.***

No More Posts Available.

No more pages to load.