Lima Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Dimasukan ke Rutan Mapolda Sulut

oleh
Lima Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Dimasukan ke Rutan Mapolda Sulut

Manado,Portalsulutnew.com – Lima (5) tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran (2020-2023) kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), dimasukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut.

Lima orang tersangka dugaan kasus korupsi tersebut yakni, Jeffry Korengkeng, Kepala Badan Pengelola Keuangan tahun 2020, Fereydy Kaligis Karo Kesra Setda Prov Sulut dari tahun 2021 sampai sekarang, Asiano Gammy Kawatu mantan Kaban Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut dari tahun 2018 – 2019 yang juga mantan Assiten Administrasi Umum dari tahun 2020 – 2022 dan mantan Plt Sekda dari tahun 2021 – 2022. Steve Kepel Sekdaprov Sulut dari tahun 2022 sampai sekarang dan Hein Arina Ketua BPMS GMIM dari tahun 2020 sampai sekarang.

Penahanan untuk 5 orang tersangka oleh penyidik unit Tipikor Dirkrimsus Polda Sulut, tidak secara bersamaan.

Dua tersangka ditahan duluan yakni, Jeffry Korengkeng dan Fereydy Kaligis. Dimasukan di Rutan Mapolda Sulut, pada Kamis (10/04/2025) malam.

Selanjutnya, Steve Kepel dan Asiano Gammy Kawatu, di masukan di Rutan Mapolda Sulut, pada Senin (14/04/2025),Malam.

Terakhir ditahan yakni tersangka Hein Arina, usai diperiksa penyidik Dirkrimsus Polda Sulut, sekitar pukul 15.10 WITA, dimasukan ke Rutan Mapolda Sulut, Kamis (17/04/2025).

Diketahui, kelima tersangka tersebut diduga terlibat pada dugaan kasus korupsi Dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM Tahun anggaran (2020-2023), yang menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 8,9 Miliar.

[PSN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.